Kontrol nilai tukar, BI perketat aturan money changer
Merdeka.com - Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) non-perbankan alias money changer swasta, kini diatur lebih ketat melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/15/PBI/2014. Bank sentral berkepentingan agar usaha penukaran mata uang asing itu bisa menjadi salah satu kontrol pergerakan nilai tukar Rupiah.
Kendati nilai rata-rata transaksi bulanan KUPVA non-bank cuma Rp 7,9 triliun, tak sampai 2 persen dari total perdagangan valas di Indonesia, tetap saja BI merasa perlu mengawasi. Fungsi itu sudah dijalankan sejak September 2013, ketika Rupiah melemah imbas isu tappering off Amerika Serikat.
"Waktu September itu kita telepon-teleponin. Kita tanyain kurs terendah mereka berapa, itu untuk dijaga," kata Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti di Jakarta, Selasa (23/9).
BI cuma berwenang mengatur KUPVA non-bank. Buat bank yang memiliki bisnis valas, pengawasan ada di bawah Otoritas Jasa Keuangan.
Para pedagang valas non-bank swasta yang sudah mengurus izin ke Bank Indonesia memiliki asosiasi. BI memang tidak bisa mengatur range batas bawah kurs jual para pelaku bisnis swasta itu. Tapi Ida optimis wadah itu bisa diajak berkoordinasi otoritas moneter untuk menjaga nilai tukar Rupiah.
"Kita akan gampang bicara, pasti oke kok (diajak menjaga kurs). Karena ini kepentingan negara," tuturnya.
Beleid anyar BI soal transaksi valas juga diniatkan menertibkan pelaku penukaran valas supaya membentuk unit usaha transfer dana terpisah. Money changer ilegal juga akan disikat, supaya bisnis resmi tidak resah.
Ida menjelaskan, nyaris di seluruh kota Indonesia, terdapat fasilitas penukaran valas. Baik bank maupun non-bank. Hanya Lhokseumawe (DI Aceh) dan Tasikmalaya (Jawa Barat), kota di Indonesia yang tidak memiliki fasilitas tersebut sama sekali.
Bisnis penukaran valas pasti akan muncul, terutama di kota besar, perbatasan dengan negara tetangga, ataupun kawasan wisata.
Data BI menunjukkan aktivitas penukaran valas paling aktif di Indonesia ada di DKI Jakarta, dengan 346 usaha KUPVA non-bank (38 persen). Disusul Denpasar, yang memiliki 128 money changer non-bank (14 persen) sebagai pusat pariwisata Tanah Air, serta Batam dengan 122 unit usaha (13 persen).
"Tren transaksi valas terus meningkat. Kita lihat nanti sampai Desember, pasti jumlah (perusahaan mendaftar untuk izin KUPVA) akan bertambah," kata Ida.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Transaksi dalam mata uang asing melibatkan risiko nilai tukar.
Baca SelengkapnyaTernyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaDiduga banyak pedagang pasar yang masih punya utang di bank.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaKepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaGubernur BI, Perry Warjiyo mengakui nilai tukar Rupiah masih tertekan oleh dolar AS.
Baca SelengkapnyaRiski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaKeputusan mempertahankan suku bunga acuan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah.
Baca SelengkapnyaNilainya berkisar Rp7.500 sampai Rp20.000, tergantung jenis kartu nasabah.
Baca Selengkapnya