Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kontrak migas dinilai rawan penyelewengan

Kontrak migas dinilai rawan penyelewengan Ilustrasi Migas. shutterstock.com

Merdeka.com - Pengamat minyak dan gas (migas), Sutadi Pudjo Utomo mengatakan, pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) masih belum cukup dengan hanya mengalihkan tugas ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Konsep BP Migas dalam melaksanakan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) selama ini hanya berdasarkan goverment to business, dan hal tersebut rawan dengan kegiatan kriminal oleh pemerintah.

"Dengan mengalihkan ke Kementerian ESDM masih tetap, goverment to business dan ini akan lebih membuat Indonesia kehilangan sovereignity terhadap pengadilan arbitrase, " ujarnya di Hotel Atlet Century, Jakarta Kamis, (13/12).

Dia menilai kondisi tersebut diperparah dengan adanya penerapan hukum rimba dari pemangku kepentingan operasi kontraktor production sharing. "Caranya dengan mengkriminalisasi business risk menjadi pidana yang dengan sengaja memasang kedaulatan usaha migas dalam guiltine pengadilan arbritase internasional,".

(mdk/arr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Selengkapnya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Kisah Mantan Kontraktor Tambang Sukses Jualan Bakso Modal Rp120 Ribu, Utang Rp2 Miliar Lunas

Kisah Mantan Kontraktor Tambang Sukses Jualan Bakso Modal Rp120 Ribu, Utang Rp2 Miliar Lunas

Menurutnya, kesuksesannya ini berkat doa dan restu dari orang tuanya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Proyek Abadi Masela Tak Kunjung Rampung, Bos SKK Migas: Namanya Kurang Pas, Jadi Enggak Selesai-Selesai

Proyek Abadi Masela Tak Kunjung Rampung, Bos SKK Migas: Namanya Kurang Pas, Jadi Enggak Selesai-Selesai

SKK Migas mencatat, ada sejumlah aspek yang membuat proyek Abadi Masela terhenti.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Dulu Jualan di Kaki Lima, Kini Eks Pegawai BUMN Ini Sukses Punya Pabrik Kerupuk Kulit, Omzet Rp700 Juta Perbulan

Dulu Jualan di Kaki Lima, Kini Eks Pegawai BUMN Ini Sukses Punya Pabrik Kerupuk Kulit, Omzet Rp700 Juta Perbulan

Kisah pengusaha kerupuk kulit yang memulai bisnis dengan berjualan di pinggir jalan hingga dapat omzet ratusan juta.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani

Pengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani

Kementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya