Kontrak migas dinilai rawan penyelewengan
Merdeka.com - Pengamat minyak dan gas (migas), Sutadi Pudjo Utomo mengatakan, pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) masih belum cukup dengan hanya mengalihkan tugas ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Konsep BP Migas dalam melaksanakan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) selama ini hanya berdasarkan goverment to business, dan hal tersebut rawan dengan kegiatan kriminal oleh pemerintah.
"Dengan mengalihkan ke Kementerian ESDM masih tetap, goverment to business dan ini akan lebih membuat Indonesia kehilangan sovereignity terhadap pengadilan arbitrase, " ujarnya di Hotel Atlet Century, Jakarta Kamis, (13/12).
Dia menilai kondisi tersebut diperparah dengan adanya penerapan hukum rimba dari pemangku kepentingan operasi kontraktor production sharing. "Caranya dengan mengkriminalisasi business risk menjadi pidana yang dengan sengaja memasang kedaulatan usaha migas dalam guiltine pengadilan arbritase internasional,".
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaKisah Mantan Kontraktor Tambang Sukses Jualan Bakso Modal Rp120 Ribu, Utang Rp2 Miliar Lunas
Menurutnya, kesuksesannya ini berkat doa dan restu dari orang tuanya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaProyek Abadi Masela Tak Kunjung Rampung, Bos SKK Migas: Namanya Kurang Pas, Jadi Enggak Selesai-Selesai
SKK Migas mencatat, ada sejumlah aspek yang membuat proyek Abadi Masela terhenti.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaDulu Jualan di Kaki Lima, Kini Eks Pegawai BUMN Ini Sukses Punya Pabrik Kerupuk Kulit, Omzet Rp700 Juta Perbulan
Kisah pengusaha kerupuk kulit yang memulai bisnis dengan berjualan di pinggir jalan hingga dapat omzet ratusan juta.
Baca SelengkapnyaPengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani
Kementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnya