Kompensasi penurunan ekspor versi pemerintah
Merdeka.com - Pemerintah meyakini penurunan ekspor Indonesia dapat dikompensasi dengan peningkatan nilai tambah komoditi ekspor. Peningkatan nilai tambah tidak hanya memberikan keuntungan pada kinerja ekspor namun juga aspek lain produksi.
Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar mengatakan, peningkatan proses pengolahan untuk memberikan nilai tambah tentunya harus ditunjang dengan kemampuan sumber daya manusia dan teknologi yang mumpuni.
"Karena kalau processing selain nilai tambahnya tinggi tapi juga tambah pekerjanya, keterampilan untuk menghasilkan, teknologi, investasi, serta modal," ujarnya saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (5/10).
Kebijakan pelarangan ekspor barang mentah, dinilai tepat di tengah menurunnya permintaan dunia dan penurunan harga komoditas. "Karena kalau tidak (peningkatan nilai tambah) peluangnya (keuntungan) sedikit sekali, orang akan lebih memilih jual mentah. Walaupun segala macam kebijakan tapi kalau itung-itungannya lebih mudah jual mentah kenapa musti repot," tuturnya.
Krisis ekonomi yang melanda dunia, diakuinya menjadi keuntungan tersendiri bagi Indonesia. Menurutnya, saat ini momentum tepat menjalankan kebijakan peningkatan nilai tambah hingga masa-masa mendatang.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaBanyak negara kini memilih berjaga untuk kepentingan dalam negeri dengan cara menutup keran ekspor pangannya,
Baca SelengkapnyaKetentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaMeskipun harga beras saat ini mahal dan langka, Pemerintah tidak akan mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca Selengkapnya