KKP tak ikut tanggung jawab soal proyek reklamasi Teluk Jakarta
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja menyebutkan kementeriannya tidak ikut bertanggungjawab atas proyek reklamasi Teluk Jakarta. Menurut dia, proyek tersebut milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sehingga tak melibatkan KKP.
Dia mengatakan, tanggung jawab tersebut tertera pada Peraturan Presiden (Perpres) tahun 1995 yang menyebutkan Gubernur DKI Jakarta bertanggung jawab terhadap pengembangan wilayahnya. Saat itu, reklamasi bentuknya adalah untuk pengembangan Teluk Jakarta secara menyeluruh.
"Tahap kedua ada Perpres 55 tahun 2008, ada perubahan yang tadinya menyeluruh tertutup penambahan luasan berubah menjadi pulau. Sedangkan undang-undang kita baru tumbuh di UU 27 tahun 2007," ujar Syarif di kantor KKP, Jakarta, Kamis (11/2).
Dalam UU tersebut, memberi kewenangan bagi KKP untuk mengelola ruang tata laut wilayah pesisir. Di sana menyebutkan ada wilayah kabupaten kota dengan batas maksimum 2.000 hektar, ada wilayah provinsi, lintas provinsi, dan kawasan strategis nasional.
"KKP bertanggungjawab untuk kawasan strategis nasional dan reklamasi yang dilakukan lintas provinsi. Disitu kelihatan pegangan Gubernur DKI pada Perpres tahun 1995 dan tahun 2008. Itu terjadi sebelum UU ini terbit," kata dia.
Dengan begitu, tugas KKP adalah untuk meyakinkan bahwa apapun yang dilakukan dalam proyek reklamasi tersebut tidak akan berdampak pada bencana alam. Dia menilai, pembangunan reklamasi Teluk Jakarta bisa saja dilakukan tanpa berdampak negatif bagi lingkungan.
"Selama tidak merusak lingkungan, reklamasi Teluk Jakarta bisa dilakukan. Desain (pembangunan) tidak boleh merusak lingkungan dan tidak menyebabkan banjir, itu saja," jelas Syarif.
Namun, apabila sampai terjadi kerusakan lingkungan akibat pembangunan ini, maka KKP akan melakukan kerja sama dengan semua pihak guna memperbaiki hal tersebut.
"Kita ada tim dari litbang untuk meneliti dampaknya. Dan menulis surat kepada Gubernur DKI Jakarta agar hal-hal yang sudah kita hitung jadi tugas pengembang untuk melakukan perbaikan," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Temukan Dugaan Titipan Proyek Bandung Smart City, Empat Anggota DPRD Diperiksa
KPK menetapkan tersangka-tersangka baru dari jajaran eksekutif pemerintah hingga DPRD Bandung.
Baca SelengkapnyaKPK Duga Keluarga Syahrul Yasin Limpo Ikut Tentukan Kontraktor Proyek di Kementan
KPK mengatakan, keluarga Syahrul Yasin Limpo diduga terlibat dalam menentukan kontraktor yang akan menggarap proyek di Kementan RI.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Cegah 3 Orang Keluar Negeri Terkait Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera, Ini Identitasnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa
Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca Selengkapnya