Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kisah uang NKRI, alat transaksi dan pengawal kedaulatan

Kisah uang NKRI, alat transaksi dan pengawal kedaulatan Peluncuran uang pecahan Rp 100 ribu baru. ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Suatu pagi di Pasar Klewer, Solo, dua pedagang batik terlibat perbincangan seru. Temanya tak lain soal rencana Bank Indonesia menerbitkan uang baru yang ramai disebut sebagai uang NKRI.

Salah satu pedagang, Mariyati (51) mengaku belum paham benar dengan apa yang dimaksud uang NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Tak cuma Mariyati yang belum memahami uang rupiah yang diterbitkan pada 2014. Masih banyak pula yang belum tahu, apa yang berbeda dari uang rupiah yang diterbitkan 2014. Maka Mariyati pun memilih bertanya pada pemilik kios di sebelahnya, Lius Sanjoyo (38). Lius Sanjoyo adalah lulusan universitas yang memilih jadi enterpreneur. Dengan kelebihan akses informasi, Lius lebih melek informasi dibandingkan Mariyati. Dia lebih paham apa yang sebenarnya dimaksud dengan uang NKRI sehingga percaya diri untuk menjelaskan kepada Mariyati.

Sekilas mungkin tidak banyak orang yang menyadari atau bahkan mengindahkan keberadaan uang NKRI. Hal ini wajar-wajar saja, karena perhatian orang kalau melihat uang umumnya sebatas pada nilai nominalnya dan desain serta ciri-ciri keasliannya. Ya, persis seperti yang dialami Mariyati, si pedagang batik.

Padahal pada uang yang diterbitkan 2014 itu ada perbedaan yang mendasar. Apa itu perbedaannya? Lihat saja siapa yang menandatangani. Biasanya, uang diteken oleh pejabat tinggi Bank Indonesia selaku penerbit uang yakni Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior, atau anggota Deputi Gubernur BI.

Hal berbeda tampak pada uang yang diterbitkan pada 2014. Selain tanda tangan Gubernur Bank Indonesia, tertera tanda tangan Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah sebagaimana diamanatkan UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Kehadiran tanda tangan Menkeu sudah barang tentu mempertegas eksistensi rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan berdaulat di seantero NKRI. Sekarang coba bayangkan, kalau sampai masyarakat lebih gemar bertransaksi dengan mata uang asing, apa jadinya kredibilitas rupiah yang merupakan simbol kedaulatan NKRI.

Sejatinya, keberadaan rupiah tidak melulu hanya berdimensi sebagai alat transaksi, tapi juga berdimensi sosial-politis yakni sebagai alat pemersatu dan penjaga kedaulatan NKRI.

Sekarang bayangkan di kepulauan terluar yang berbatasan dengan negara lain seperti Pulau Sangihe Talaud di Sulawesi Selatan yang berbatasan dengan Filipina dan Pulau Nunukan di Kalimantan Barat yang berbatasan dengan Malaysia.

Kalau sampai di pulau-pulau tersebut penduduknya kesulitan mendapatkan pasok uang rupiah, atau kalaupun ada uang sudah pada lusuh yang dikhawatirkan beredar uang palsu, pada sisi lain, pasok uang negeri jiran jauh lebih gampang diperoleh. Bukankah kalau ini terus terjadi, lama kelamaan eksistensi NKRI di pulau-pulau tersebut akan meredup atau bahkan berpindah tangan.

Makanya, dalam UU Mata Uang mengamanatkan bahwa semua transaksi perdagangan di wilayah NKRI harus menggunakan mata uang Rupiah. Namun begitu, ada pengecualian transaksi tertentu yang memakai mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat yakni transaksi APBN, minyak, hibah, ekspor-impor.

Lalu, bagaimana kalau kita tidak mempedulikan aturan ini dan memilih bertransaksi dengan mata uang asing? Tentunya, seperti juga pelanggaran hukum lainnya, kita harus berhadapan dengan penegak hukum. Di UU ini telah dicantumkan dengan jelas hukumannya. Bila kita melakukan pembayaran transaksi tidak dengan Rupiah, UU telah menetapkan ganjaran hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Begitu pula di pihak penerima pembayaran di wilayah NKRI, wajib menerima pembayaran dengan menggunakan Rupiah. Bila menolak menerima Rupiah, juga akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta rupiah.

Mendengarkan penjelasan Lius Sanjoyo, tampak Mariyati manggut-manggut tanda paham dengan apa yang dia terima.

(mdk/tts)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah

Baca Selengkapnya
Tak Dapat Uang Baru dan Masyarakat Setrika Uang Lama, Bank Indonesia Beri Respons Begini
Tak Dapat Uang Baru dan Masyarakat Setrika Uang Lama, Bank Indonesia Beri Respons Begini

Mencuci dan menyetrika akan mempercepat kerusakan uang.

Baca Selengkapnya
Uang Negara Rp271 Triliun Kasus Korupsi Timah Bisa Untuk Biayain Berapa Anak Sekolah Gratis?
Uang Negara Rp271 Triliun Kasus Korupsi Timah Bisa Untuk Biayain Berapa Anak Sekolah Gratis?

Sementara untuk kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kisah Nasabah PNM Mekaar, Ambil Kredit Rp5 Juta Kini Bisa Ekspor Produk Hingga ke Malaysia dan Brunei Darussalam
Kisah Nasabah PNM Mekaar, Ambil Kredit Rp5 Juta Kini Bisa Ekspor Produk Hingga ke Malaysia dan Brunei Darussalam

Jokowi menegaskan, pembukaan akses tersebut yang perlu didorong pada UMKM. Sehingga menciptakan peluang-peluang pasar baru bagi produknya.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun
Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun

Bareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Harus Tukar Uang Jika Ingin Transaksi di Luar Negeri & Tak Pakai Mata Uang Tunggal
Ternyata, Ini Alasan Harus Tukar Uang Jika Ingin Transaksi di Luar Negeri & Tak Pakai Mata Uang Tunggal

Transaksi dalam mata uang asing melibatkan risiko nilai tukar.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
Utang Luar Negeri Pemerintah Tembus RP6.622 Triliun
Utang Luar Negeri Pemerintah Tembus RP6.622 Triliun

Posisi utang pemerintah relatif aman dan terkendali karena memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,98 persen.

Baca Selengkapnya