Keuntungan UMKM Miliki Hak Kekayaan Intelektual
Merdeka.com - Pemerintah mengajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI) mereka. Sebab, ada keuntungan yang didapat pelaku UMKM jika mendaftar hak kekayaan intelektual.
Mitra Advokat Justika.com, Riyo Hanggoro Prasetyo mengatakan, dengan pendaftaran HKI, dapat memberikan perlindungan terhadap HKI, termasuk mengizinkan atau melarang orang lain menggunakan HKI Anda. Manfaat lainnya adalah menghindari diri Anda dari pelanggaran.
Berdasarkan umumnya budaya di masyarakat Indonesia yang "tidak-enakan", banyak yang memilih untuk tidak mendaftarkan HKI mereka. Namun di saat yang bersamaan, tidak menutup kemungkinan ada kompetitor yang diam-diam mendaftarkan merek Anda. Sehingga yang pertama mendaftar berhak mendapatkan pencatatan HKI, meskipun tidak bersifat mutlak atau dapat digugat.
"Sehingga penting sekali, jangan sampai pesaing usaha Anda yang mendaftarkan merek Anda, ini bahaya. Jadi daftar merek itu bukan cuma buat perlindungan doang, tapi juga untuk melindungi diri kita kalau ada orang lain yang melawan kita dan mengambil merek kita dengan cara mendaftarkannya," beber Riyo dalam webinar Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi UMKM, Selasa (23/6).
Mendaftarkan hak kekayaan intelektual juga mempermudah proses pengalihan dan lisensi, termasuk jika ingin memperluas bisnis seperti franchise, maka dengan HKI akan mempermudah lisensinya, sehingga semuanya legal.
Fungsi lainnya yang tak kalah penting adalah mempermudah proses investasi dan/atau IPO. Dengan terdaftarnya merek Anda, akan mempermudah proses investasi, karena akan menjadi valuasi yang baik karena legalitasnya.
Adapun caranya, dapat melalui bantuan konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terdaftar, atau dengan mengunjungi http://pdkki.dgip.go.id/pages/index_
Jika Anda ingin mendaftar sendiri, dapat mengunjungi laman berikut;
1. Hak paten https://paten.dgip.go.id/site/login2. Hak merek https://merek.dgip.go.id/3. Desain industri https://desainindustri.dgip.go.id/site/login4. Hak Cipta https://e-hakcipta.dgip.go.id/5. Indikasi Geografis https://ig.dgip.go.id/
Banyak UMKM Belum Daftar HKI
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyebut bahwa banyak inovasi kreativitas yang diinisiasi oleh para pelaku UMKM. Ini terbukti dari 5 unicorn asal Indonesia yang merajai pasar Asia.
Hal ini, kata Teten, tidak lepas dari peran anak muda yang memiliki ide-ide kreatif dan inovatif dalam mengembangkannya. Tak mau ketinggalan, Teten juga menyebutkan bahwa UMKM tradisional juga mulai melakukan inovasi untuk terus menyesuaikan tren pasar.
"Saya kira sudah lama juga pelaku UMKM di sektor tradisional melakukan inovasi produk," ujar Teten dalam webinar Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi UMKM, Selasa (23/6).
Namun demikian, Teten menyayangkan minimnya kesadaran para pelaku UMKM mengenai hak kekayaan intelektual. Padahal, hal ini penting untuk melindungi inovasi mereka dalam menunjang keberlangsungan usaha.
"Sayangnya para pelaku UMKM ini belum punya kesadaran bahwa untuk melindungi inovasi dan kreativitasnya itu sebagai sebuah aset intangible yaitu berupa hak kekayaan intelektual," ujar Teten.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Advokasi adalah Tindakan Mendukung, Berikut Jenis dan Penjelasannya
Advokasi adalah upaya untuk membela atau memperjuangkan suatu tujuan atau kepentingan tertentu.
Baca SelengkapnyaLulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan
Brigadir Jenderal Hengki Haryadi baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.
Baca SelengkapnyaBagaimana Solusinya Jika KTP Kita Dipakai Orang Lain untuk Pinjol? Ternyata Begini Cara Ngurusnya
Sebuah video memperlihatkan advokat Darmawan Yusuf yang memberitahu solusi jika KTP disalahgunakan untuk pinjaman online.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Manfaat dan Keuntungan Menikah di KUA, Ini Syarat-Syaratnya
Bukan cuma hemat, tapi menikah di KUA memiliki sejumlah keuntungan
Baca SelengkapnyaAturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK
Seorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu
Baca SelengkapnyaAhli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaDikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaVIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran
Ketua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca SelengkapnyaManfaat Ketan Hitam untuk Ibu Hamil, Menjaga Imun hingga Mencegah Preeklamsia
Selain memiliki banyak manfaat, perlu diperhatikan risiko efek samping.
Baca Selengkapnya