Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua Kadin sebut kebijakan subsidi BBM bentuk kejahatan publik

Ketua Kadin sebut kebijakan subsidi BBM bentuk kejahatan publik bbm. mertdeka.com/Arie basuki

Merdeka.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulisto mengingatkan pemerintah yang akan terpilih nanti agar membuat kebijakan yang tepat. Kebijakan yang salah akan membuat rakyat sengsara dan ini disebut kejahatan publik.

"Kebijakan yang keliru dan sengsarakan rakyat itu kejahatan publik," ujar pria yang biasa disapa SBS ini dalam diskusi dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Kemayoran, Jakarta, Senin (14/4).

Suryo mencontohkan salah satu kebijakan yang tidak tepat adalah subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Menurut dia, kebijakan subsidi ini sangat keliru lantaran sebanyak 70 persen pengguna BBM masuk kategori masyarakat mampu.

"Belum lagi masalah penyelundupan," tegasnya.

Subsidi BBM sebenarnya justru membuat rakyat sengsara. Sebab, menurut dia, subsidi BBM membuat pembangunan di sektor pendidikan dan kesehatan tidak tergarap, sehingga kualitas hidup rakyat menjadi menurun.

"Memangnya Indonesia begitu kaya hingga bisa kasih subsidi? Kalau di negara lain, itu kejahatan publik," tutupnya.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyaluran Kerap Tak Tepat Sasaran, BBM Subsidi untuk Nelayan Bakal Dihapus?

Penyaluran Kerap Tak Tepat Sasaran, BBM Subsidi untuk Nelayan Bakal Dihapus?

Ini tanggapan Menteri Trenggono soal penghapusan BBM subsidi untuk nelayan.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Luruskan Janji BBM Gratis: Kita Beri Harga Khusus untuk Orang Paling Miskin

Cak Imin Luruskan Janji BBM Gratis: Kita Beri Harga Khusus untuk Orang Paling Miskin

Cak Imin meluruskan janji akan menggratiskan bahan bakar minyak (BBM).

Baca Selengkapnya
Program Makan Siang Gratis Dikabarkan Bakal Pangkas Subsidi Energi, Ternyata Subsidi BBM Pernah Ditentang BJ Habibie

Program Makan Siang Gratis Dikabarkan Bakal Pangkas Subsidi Energi, Ternyata Subsidi BBM Pernah Ditentang BJ Habibie

TKN Prabowo-Gibran menilai penyesuaian subsidi energi bisa menjadi alternatif sebagai sumber pendanaan makan siang gratis.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Program Makan Siang Gratis Prabowo Butuh Rp450 Triliun Setahun, Benarkah Bakal Gunakan Anggaran Subsidi BBM?

Program Makan Siang Gratis Prabowo Butuh Rp450 Triliun Setahun, Benarkah Bakal Gunakan Anggaran Subsidi BBM?

Pemerintah mengalokasikan secara total subsidi energi sebesar Rp444,2 triliun untuk tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Tak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM

Tak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM

Kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.

Baca Selengkapnya
Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Subsidi Sesuai Kuota Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Subsidi Sesuai Kuota Pemerintah

Pertamina Patra Niaga juga berinovasi untuk memastikan BBM dan LPG subsidi bisa tepat sasaran.

Baca Selengkapnya
Kabar Terbaru soal Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 dari Kemnaker

Kabar Terbaru soal Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 dari Kemnaker

Beberapa waktu belakangan, kembali mencuat soal maraknya informasi terkait pencairan BSU 2023.

Baca Selengkapnya
Penjelasan TKN Prabowo-Gibran soal Isu Pangkas Subsidi BBM untuk Program Makan Gratis

Penjelasan TKN Prabowo-Gibran soal Isu Pangkas Subsidi BBM untuk Program Makan Gratis

TKN Prabowo-Gibran menjelaskan isu pemangkasan subsidi BBM untuk makan siang gratis.

Baca Selengkapnya
Beraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang

Beraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang

AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Baca Selengkapnya