Ketua BPK Sebut Temuan dalam LKPP 2019 Masalah Lama yang Belum Dibenahi
Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut ada temuan dalam laporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Hal ini disampaikan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam agenda Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019 di Istana Negara.
"Pelaksanaan APBN 2019 dipandang cukup krusial di mana terdapat sejumlah masalah krusial, baik yang terkait dengan kelemahan sistem pengendalian internal maupun kepatuhan terhadap perundang-undangan," ujar Agung, Senin (20/7).
"Beberapa diantaranya adalah temuan masalah bawaan yang belum mendapat perhatian atau belum diselesaikan secara memadai," sambung dia.
Oleh karena itu, Agung menekankan bahwa opini di satu tahun bukanlah jaminan untuk mendapatkan opini yang sama pada tahun berikutnya. "Apalagi dengan kompleksitas masalah yang dihadapi selama 2020 ini, baik perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, maupun pertanggungjawaban akan jauh lebih sulit dibandingkan dengan tahun 2019," kata dia.
Hal ini, lanjut Agung, mendorong peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di masing-masing Kementerian dan Lembaga untuk diintensifkan sesuai dengan kedudukan masing-masing. "Dan sebagai koordinator untuk melakukan pendampingan, bimbingan teknis dan assurance adalah APIP-nya Presiden Indonesia yaitu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP," jelas Agung.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, LKPP Tahun 2019 kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP ini merupakan Opini WTP yang keempat kalinya secara berturut-turut diperoleh Pemerintah atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
BPK Serahkan LKPP 2019 Ke Presiden Jokowi
Hari ini, Badan Pengawas Keuangan (BPK) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019 di Istana Negara, Senin (20/7). Laporan ini diserahkan dalam bentuk paket buku dan diterima langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Setiap tahunnya, Pemerintah menyampaikan laporan keuangan sebagai wujud pelaksanaan APBN untuk diperiksa oleh BPK. Laporan keuangan yang disampaikan dalam hal ini terdiri dari 87 Laporan Kementerian dan Lembaga atau LKKL. Termasuk Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara atau LKBUN dan Laporan KEuangan Pemerintah Pusat yang mengkonsolidasi seluruh LKKL dan LKBUN tersebut.
"Pemerikasaan Laporan Keuangan baik untuk entitas Kementerian dan Lembaga maupun Pemerintah Daerah yang dilakukan BPK pada tahun ini benar-benar menjadi satu ujian. Ujian bagi komitmen Pengelola Keuangan Negara untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dengan transparansi dan akuntabilitas sebagai pilar utamanya," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna.
Namun, akibat pandemi Covid-19, Pemerintah sebagai auditee dan BPK sebagai auditor mengalami kendala. Diantaranya keterbatasan interaksi fisik, penyampaian dokumen, maupun pengujian lapangan atas data di dalam LKPP Tahun 2019. Untuk itu, Pemerintah dan BPK melakukan penyesuaian pola kerja, prosedur dan waktu pemeriksaan, dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas, sehingga kualitas LKPP dan hasil pemeriksaannya tetap terjaga
"Ujian bagi BPK untuk melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan yang merupakan mandatory audit di tengah kondisi darurat kesehatan akibat pandemi Covid-19," kata Agung.
Penyusunan dan pemeriksaan LKPP Tahun 2019 juga menjadi sangat krusial, karena BPK telah melakukan pemeriksaan atas hasil penilaian kembali (revaluasi) Barang Milik Negara (BMN) dan dapat meyakini kewajaran pencatatan hasil penilaian kembali BMN yang telah dicantumkan Pemerintah pada LKPP Tahun 2019.
Sebagai informasi, penilaian kembali (revaluasi) BMN menghasilkan peningkatan nilai aset tetap di Neraca dari sebelumnya sebesar Rp 1.931,1 triliun menjadi sebesar Rp 5.949,9 triliun.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaBKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Luhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaTujuan kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaPemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnya