Kerap buat bingung, Kadin minta kebijakan soal waralaba dicabut
Merdeka.com - Ketua Komite Nasional Waralaba dan Lisensi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Amir Karamoy meminta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 terkait Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman agar dicabut. Amir menilai kebijakan tersebut kerap membuat kekisruhan serta kebingungan para pengusaha waralaba.
"Lebih baik dicabut dan dibuat yang baru, karena kekisruhan dalam sektor waralaba selama ini karena aturan itu," ujar Amir dalam konferensi pers di Century Park Hotel, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8).
Amir menuturkan dalam pasal 5 yang mengatur pembatasan kepemilikan outlet besar maksimal sebanyak 250 gerai dianggap terlalu besar. Idealnya dalam satu provinsi hanya terdapat 33 gerai.
"Jadi waralaba besar harusnya tidak boleh lebih dari 33 gerai, nanti lebihnya dimiliki pengusaha lokal atau bermitra dengan lokal. Jadi waralaba yang mau masuk ke Papua jangan dimiliki orang Jakarta tapi orang Papua. Jadi ada pemerataan usaha," jelasnya.
Amir pun menanggapi positif usaha Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang hendak mengkaji ulang Permendag tersebut. Amir menilai aturan yang tertuang di Permendag tersebut berbenturan dengan Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Ketentuan yang ada di sana bertentangan dengan UU nomor 20 tahun 2008, ini berbenturan. Aturan soal penyertaan modal. Jadi langkah revisi itu bagus," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaDiisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca SelengkapnyaWaspada, Daerah-Daerah di Bawah Ini Potensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
Hujan lebat disertai angin kencang dan kilat berpotensi guyur wilayah Indonesia
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca SelengkapnyaAjak Warga Pilih Caleg Tertentu, Kades dan Sekdes di Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu
Kepala Desa dan Sekretaris Desa di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mengajak warga memilih caleg tertentu
Baca SelengkapnyaDinilai Berpeluang Jadi Ketum Golkar, Ini Respons Khas Gibran
Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberi jawaban khas saat ditanya soal peluangnya menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaKasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaJanjikan Keadilan & Pemerataan buat Rakyat, Cak Imin: Bukan untuk yang Ingin Berkuasa Terus Menerus
Menurut Muhaimin, pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Bogor Barat dan Bogor Timur, merupakan salah satu cara untuk pemerataan pembangunan.
Baca Selengkapnya