Kepolisian sebut industri keuangan nasional dipenuhi pelanggaran
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bersama Kepolisian tentang kerja sama penindakan tindak pidana di sektor jasa keuangan. MoU ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang nomor 21 tahun 2011 tentang OJK yang melaksanakan fungsi penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan seperti tindak pidana di sektor perbankan, pasar modal dan dana pensiun.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Kapolri Jenderal Pol Sutarman di Kantor OJK, Jakarta Pusat. Muliaman mengatakan UU OJK juga memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyidikan atas tindakan pidana di sektor jasa keuangan.
"Kerja sama ini sangat baik untuk OJK untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana di sektor keuangan. Ada 6 lingkup bidang kerja sama antara OJK dan Polri yaitu bidang pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan," ujar dia dalam MoU tersebut, Selasa (25/11).
Kedua, lanjut dia, kerja sama di bidang penegakan hukum yaitu pertukaran data dan informasi bantuan dalam penyidikan baik bantuan teknis ataupun taktis. Lalu, ketiga yaitu kerja sama bidang pengamanan.
"Keempat, kerja sama bidang koordinasi antara OJK dan Kapolri," kata dia.
Kerja sama kelima adalah bidang penugasan dan pengakhiran penugasan anggota Polri. Terakhir, bidang pendidikan dan pelatihan yaitu kegiatan peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia OJK maupun Polri.
"Khususnya melaksanakan fungsi penyidikan baik kompetensi mengenai sektor jasa keuangan maupun keahlian teknis penyidik," jelas Muliaman.
Sementara itu, Jenderal Pol Sutarman mengakui saat ini banyak terjadi penyimpangan dalam industri keuangan di Indonesia. Untuk itu, kata dia, OJK melakukan pengawasan dan kepolisian yang akan menindak.
"Jika masih ada penyimpangan baru akan kita tindak. Kita back up OJK sebagaimana mestinya. Kami akan melakukan penindakan hukum maksimal. Hal tersebut dilakukan agar sektor keuangan kita sehat dan memberikan dampak positif perekonomian Indonesia," kata Sutarman.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaSalah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaOptimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaOgi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca Selengkapnya