Kepastian hukum buram, ahli migas bisa kabur ke Malaysia
Merdeka.com - Pembubaran BP Migas melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperlihatkan ketidakpastian hukum migas di Indonesia. BP Migas yang telah berdiri lebih kurang 10 tahun bisa dibubarkan tiba-tiba.
Ternyata ketidakpastian hukum di Migas ini membuat para insinyur atau ahli migas Indonesia kabur untuk bekerja ke Malaysia.
"Banyak orang Indonesia (yang bekerja di sektor migas) hijrah ke Malaysia," ungkap Ketua Umum Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) Salis S. Aprillian di Hotel Atlet Century, Jakarta, Selasa (14/11).
Menurutnya, dari sisi hukum, di Malaysia sendiri ada UU yang melindungi tenaga kerja. Walaupun di Indonesia ada jaminan tenaga kerja seperti Jamsostek, namun untuk sisi hukum masih dipandang lemah.
"Butuh kepastian hukum. (Jika tidak) SDM akan merasa resah dan akan berdampak pada kita (Indonesia) akan sulit mencari orang (tenaga ahli)," jelasnya.
Dia juga mengakui saat ini banyak ahli Indonesia yang bekerja di Petronas Malaysia. "Memang Petronas mengembangkan bisnisnya banyak menyerap tenaga kerja indonesia," pungkasnya.
(mdk/rin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaDasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca SelengkapnyaWarga Indonesia Beli Gula & Kopi Jalan Kaki ke Malaysia, Prajurit TNI Langsung Memeriksanya 'Lain kali belanja di Indonesia Ya'
Masyarakat perbatasan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat memilih belanja kebutuhan rumah tangga ke Malaysia dengan berjalan kaki.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaSebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaQ&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaMenuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas
Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.
Baca SelengkapnyaDikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca Selengkapnya