Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, Jokowi Minta Ada Landasan Hukum Baru

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, Jokowi Minta Ada Landasan Hukum Baru Presiden Joko Widodo. Akun Twitter Joko widodo ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada bawahannya agar menyelesaikan dasar hukum baru usai Mahkamah Agung resmi membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Saya ingin menekankan beberapa hal, pertama penyelesaian dasar hukum baru untuk mengatur pembiayaan sehingga untuk terhadap kepastian pelayanan yang baik untuk pasien maupun pihak rumah sakit," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait Pembiayaan BPJS Kesehatan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (24/3).

Kemudian, Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga meminta untuk fokuskan kemampuan rumah sakit dapat berfungsi. Terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan.

"Percepatan proses pembayaran dana yang dibayarkan kepada RS," ungkap Jokowi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung resmi membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal tersebut menganut, dikabulkannya peninjauan kembali (judicial review) untuk membatalkan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan putusan ini sudah keluar sejak tanggal 27 Februari lalu. Sebelumnya permohonan peninjauan ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Pasal yang Dibatalkan MA

Adapun pasal-pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai berikut:

Pasal 34(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:a. Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.b. Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atauc. Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Dengan demikian, maka iuran BPJS kembali ke semula:

a. Kelas III sebesar Rp25.000,00b. Kelas II sebesar Rp51.000,00c. Kelas I sebesar Rp80.000,00

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Minta Menkes Lakukan Transformasi Kesehatan Besar-besaran

Jokowi Minta Menkes Lakukan Transformasi Kesehatan Besar-besaran

Budi menjelaskan, puncak dari transformasi tersebut adalah seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses kesehatan yang berkualitas dan murah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!

Jokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!

Pemerintah telah mendistribusikan alat USG kepada 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jokowi: 95 Persen Masyarakat Indonesia Sudah Punya BPJS, Tak Perlu Pusing Ongkos Berobat

Jokowi: 95 Persen Masyarakat Indonesia Sudah Punya BPJS, Tak Perlu Pusing Ongkos Berobat

Jokowi berharap, meski ke rumah sakit sudah gratis karena BPJS, namum diharapkan warga tetap menjaga kesehatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Tegas! Pesan Jokowi Ke Rakyat: Yang Manis Enak Tapi Tak Baik Untuk Kita

VIDEO: Tegas! Pesan Jokowi Ke Rakyat: Yang Manis Enak Tapi Tak Baik Untuk Kita

Presiden Jokowi menemui penerima BPJS Kesehatan di hari kedua kunjungan kerjanya di Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Hadirkan Layanan JKN di IKN, Presiden Groundbreaking Kantor BPJS Kesehatan

Hadirkan Layanan JKN di IKN, Presiden Groundbreaking Kantor BPJS Kesehatan

Presiden Jokowi meresmikan groundbreaking pembangunan kantor BPJS Kesehatan di Ibu Kota Nusantara.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Dampak Perubahan Iklim Nyata, Imbasnya Kerugian Gagal Panen

Jokowi: Dampak Perubahan Iklim Nyata, Imbasnya Kerugian Gagal Panen

"Kekeringan panjang, hujan yang juga terus menerus sehingga menyebabkan banyak gagal panen," kata presiden.

Baca Selengkapnya