Kenaikan Cukai Dinilai Bikin Jumlah Pekerja Industri Hasil Tembakau Menurun
Merdeka.com - Pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen, pada awal Januari 2020 lalu. Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau.
Kenaikan ini ibarat sebuah agenda tahunan yang dialami Industri Hasil Tembakau. Kebijakan Pemerintah terkait tarif dan HJE selama 10 tahun terakhir telah berimbas pada pengurangan produksi, khususnya di industri sigaret kretek tangan (SKT) dan selanjutnya berdampak pada efisiensi tenaga kerja.
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia mencatat, selama kurun waktu tersebut ada 63.000 pekerja rokok terpaksa kehilangan pekerjaan. Di sisi lain jumlah industri berkurang drastis dari 4.700 perusahaan menjadi sekitar 700 tahun 2019 dan yang aktif pesan pita cukai sekitar 360 perusahaan. Kondisi yang sama terus menjadi momok dan ancaman kelangsungan kerja bagi yang sekarang masih bekerja.
"Penyesuaian tarif dan HJE berdasarkan target penerimaan dalam APBN/APBNP menyulitkan kalangan industri dalam merencanakan produksi dan penetapan harga jual produk. Kami setiap tahun selalu mendorong agar kenaikannya moderat dan kalau memungkinkan berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi; tidak semata-mata berorientasi pada penerimaan APBN/APBNP, mempertimbangkan secara komprehensif dampak yang akan timbul akibat kebijakan tersebut, khususnya para pekerja," kata Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Sudarto melalui keterangan resminya, Selasa (17/3).
Dia menjelaskan, pihaknya memberi perhatian pada sektor SKT karena sebagian besar anggotanya berkecimpung dalam sektor ini. "Sektor ini juga menampung banyak tenaga kerja yang jumlahnya 92 persen dari seluruh tenaga kerja IHT. Apalagi hampir 100 persen bahan bakunya berasal dari dalam negeri,” tambahnya.
Selain itu, dia juga berharap agar revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan juga diharapkan tidak membuat IHT semakin menurun, hingga berimbas pada hilangnya lapangan pekerjaan.
Sementara itu, dia meminta agar pemerintah mempertimbangkan hasil studi yang mendalam mengenai penetapan cukai baru (ekstensifikasi cukai). Kemudian sasaran yang hendak dicapai dan akibat-akibat yang ditimbulkan.
"Contohnya pada plastik, kami berharap Pemerintah tidak membebani industri atas perilaku masyarakat yang tidak tertib dalam pengelolaan. Sejauh ini produk plastik digunakan untuk melindungi higienitas produk makanan minuman. Bila produk plastik diganti, Pemerintah belum menyiapkan substitusinya. Begitupun untuk minuman berpemanis. Upaya menekan angka diabetes mestinya dapat dilakukan dengan cara yang bijak," ucapnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harga Beras Makin Mahal Akibat HET Dinaikkan, Begini Penjelasan Pemerintah
Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kg.
Baca SelengkapnyaTarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal
Per 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca SelengkapnyaMendag Akhirnya Buka Suara soal Penyebab Mahalnya Harga Beras di Awal Ramadan
Sejak 10 Maret 2024, Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kilogram (kg).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dirut Bulog Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Ubah HET Meski Harga Beras Mahal dan Langka
Meskipun harga beras saat ini mahal dan langka, Pemerintah tidak akan mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaTambah Penerimaan Negara dari Cukai Rokok, Ini Hal Penting Harus Dilakukan Pemerintah
Pengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.
Baca SelengkapnyaAwal Ramadan Pemerintah Naikkan Harga Eceran Tertinggi Beras, Cek Harganya di Sini
Kenaikan HET beras ini berlaku mulai 10- 23 Maret 2024 di 8 wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaKapan Harga Beras Turun? Begini Penjelasan Bulog
Kenaikan ini terjadi karena harga beras Bulog sudah dinaikkan menjadi Rp10.900 per Kg, dari harga eceran tertinggi (HET) sebelumnya Rp9.450 per Kg.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca Selengkapnya