Kena Pungutan Pajak, Biaya Langganan Netflix CS Belum Tentu Naik
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada 1 Juli 2020 kemarin. Produk digital ini akan berlaku untuk perusahaan di dalam negeri maupun luar negeri seperti Netflix, Spotify, hingga Zoom.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan dikenakannya PPN 10 persen tidak serta merta Netflix Cs langsung menaikkan biaya langganan terhadap konsumen. Artinya bisa saja perusahaan sudah membebankan PPN dalam biaya langganan yang ada selama ini.
"Kalau perusahaan sudah menerapkan itu, sebenarnya kan sudah sama. Kalau perusahaan bisnis itu kan masalah bisnis, apakah sudah include atau belum. Tidak bisa bilang otomatis tambah 10 persen tidak juga," kata dia di Jakarta, Kamis (2/7).
Dirinya menambahkan, PPN atas barang dan jasa digital bukan hal yang baru di Indonesia. Ketentuan ini sudah ditetapkan kepada perusahaan yang memiliki kantor cabang di Indonesia. Hal yang sama juga berlaku atas impor barang dan jasa yang ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.
"Problemnya adalah, yang selama ini terjadi di ketentuan PPN customer Indonesia, customer sendiri yang harus setor 10 persen. Kalau business to business (B2B) atau customer retail tidak pernah berjalan, langganan film harusnya PPN 10 persen, ini tidak berjalan," jelas dia.
Ciptakan Keadilan Bisnis
Dia berharap penetapan aturan ini memberikan keadilan (level of playing field) antara pelaku usaha di dalam maupun luar negeri. Sebab, selama ini pelaku usaha di dalam negeri dikenakan pajak, sementara yang ada di luar negeri tidak dibebankan pungutan PPN.
"Tujuan utama memberikan playing field yang baik, dari dalam dan luar negeri. Selama ini di Indonesia pungutan PPN sudah ada, dari yang dari luar negeria ada kelemahan, konsumen umum retailer tidak jalan, ini menimbulkan ketidakadilan. Dari dalam negeri dipungut, tapi di luar negeri tidak," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, Ini Tujuan Sebenarnya Pemerintah Pindahkan PNS ke Ibu Kota Baru
Pemerintah butuh talenta PNS yang cakap digital di IKN.
Baca SelengkapnyaPemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024
Pemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baca SelengkapnyaTernyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara
Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024
Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024
Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaAturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun
Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
Baca SelengkapnyaParah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS
Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaKondisi Perusahaan Membaik, PTPN I Bayar Santunan Hari Tua Rp550 Miliar ke Pensiunan
Sejak tahun 2019, Kinerja PTPN Group termasuk Regional 1 PTPN I (Eks PTPN II) menunjukan peningkatan.
Baca SelengkapnyaJokowi akan Pertimbangkan Kembali Rencana Naikkan PPN 12 Persen
Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
Baca Selengkapnya