Kementerian PUPR Segera Terbitkan Aturan New Normal untuk Jasa Konstruksi
Merdeka.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mempersiapkan aturan seputar penyelenggaraan jasa konstruksi di era tatanan hidup baru atau new normal. Rencananya, kebijakan tersebut dalam waktu dekat akan segera diterbitkan.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Trisasongko Widianto mengatakan, pengaturan itu dibuat dengan tujuan untuk memberlangsungkan penyelenggaraan jasa konstruksi dengan aman, efektif dan efisien untuk percepatan infrastruktur.
"Kami masih dalam persiapan, juga sudah berkontak dengan stakeholder. Mudah-mudahan ini bisa kami segerakan terbit sehingga kami mendapatkan suatu aturan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi ke depan," ujarnya dalam acara MarkPlus Industry Roundtable, Jumat (12/6).
Trisasongko menggambarkan terkait apa saja yang akan dituangkan dalam aturan tersebut. Beberapa sudah diterapkan, seperti penggunaan masker di tempat atau lokasi kerja.
"Untuk penyelenggaraan jasa konstruksi, kalau untuk personilnya akan kita atur pada saat perjalanan ke tempat kerja selama tenaga di tempat kerja, saat di rumah, saat dalam perjalanan melalui darat, laut dan udara," ucapnya.
Pengadaan Barang
Selain itu, Kementerian PUPR juga mendorong pengaturan pengadaan barang dan jasa secara online dan meminimalisasi pertemuan tatap muka.
"Untuk bukti yang harus ada hardcopy-nya juga kami sudah atur bagaimana caranya supaya kita dalam pembuktian dapat bukti yang otentik, tapi protokol-protokol kesehatan tetap terjaga. Kami ada 9 tata cara untuk penyedia jasa," jelasnya.
Beberapa protokol pelaksanaan pengerjaan konstruksi pada masa new normal pun dipersiapkan. Antara lain penyesuaian terhadap rencana keselamatan konstruksi (RKK), penyesuaian spesifikasi, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), metode kerja, dan masa pelaksanaan kontrak
"Jadi ini yang sedang kami godok dan elaborasi. Mudah-mudahan kami bisa mendapatkan masukan," pungkas Trisasongko.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaCara Kementerian PUPR Menyiapkan Pemimpin Masa Depan
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dari Kementerian PUPR meningkatkan kapasitas SDM.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI
Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca Selengkapnya