Kemensetneg Bakal Sediakan 103 Unit Mobil Dinas Baru untuk Jokowi dan Para Menteri
Merdeka.com - Asisten Deputi Humas Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan, pengadaan kendaraan dinas baru bagi para menteri anggota Kabinet Kerja, pejabat setingkat menteri, ketua/wakil ketua MPR, DPR, dan DPD. Menurutnya, pengadaan tersebut dilakukan karena usia kendaraan telah lebih dari 10 tahun.
"Kendaraan dinas yang VVIP Kepresidenan dan para menteri, pejabat setingkat menteri, pimpinan lembaga negara, mantan presiden, dan mantan wakil presiden, mayoritas telah berusia lebih dari 10 tahun. Sebagian besar saat ini kondisinya sering mengalami kerusakan dan tidak efisien, serta tidak layak untuk dipergunakan bagi pejabat negara," kata Eddy dikutip laman Setkab, Jumat (23/8).
Dia menjelaskan, mobil dinas yang sekarang digunakan itu membutuhkan biaya perawatan yang tinggi sehingga perlu diremajakan dengan pertimbangan teknis, seperti faktor keamanan, keandalan, dan biaya pemeliharaan yang semakin mahal karena usia pemakaian.
Dengan pertimbangan teknis tersebut, maka pengadaan mobil dinas baru dilakukan. Sesuai dengan anggaran yang tersedia, pada 2019 ini Kemensetneg mengadakan kendaraan keras VVIP Kepresidenan sebanyak 2 unit melalui Sistem Penunjukan Langsung, mengingat diperuntukkan bagi pengamanan presiden dan wakil presiden.
Sedangkan 101 unit kendaraan bagi para anggota kabinet 2019-2024 dan pejabat setingkat menteri, serta pimpinan lembaga negara. Hal ini dilakukan melalui Sistem Tender Umum dengan menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau online.
"Dalam prosesnya telah dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri," imbuhnya.
Dia menjelaskan, sesuai hasil tender umum, dari beberapa penyedia yang memasukkan penawaran, PT Astra International Tbk-TSO., dinyatakan sebagai pemenang. Lalu diperoleh Toyota Crown 2.5 HV G-Executive sebagai pengganti Toyota Crown Royal Saloon
Sementara, anggaran untuk pengadaan kendaraan tersebut, tercantum dalam DIPA 2019 Kemensetneg yang sudah melalui pembahasan dan persetujuan DPR RI, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaNantinya untuk kebutuhan menggunakan mobil di IKN pun jadi tidak ada atau sangat minim sekali.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat berada di dalam kabinet, mantan Danjen Kopassus ini menyatakan Jokowi tidak pernah istirahat.
Baca SelengkapnyaTak menggunakan mobil dinas dan lampu sorotan, Yehu justru memilih naik kereta seorang diri.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi perintahkan Bapanas stok beras kemasan 5 kg di ritel modern tersedia.
Baca SelengkapnyaPemerintah cari cara agar penjualan kendaraan listrik meningkat.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaSusunan kabinet yang beredar di media sosial itu bernama 'Kabinet Indonesia Emas'.
Baca Selengkapnya