KemenPAN Blak-blakan Soal Kedisiplinan PNS Selama Pandemi Covid-19
Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS untuk patuh tidak pergi ke luar kota/mudik saat libur panjang Imlek 2021. Sebab, PNS yang melanggar bisa terkena ancaman hukuman maksimal berupa pemberhentian secara tak hormat.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengungkapkan, sejauh ini Kementerian PANRB belum menerima laporan terkait adanya PNS yang telah melanggar sejumlah aturan ketetatan selama masa pandemi Covid-19, baik yang bersifat pelanggaran ringan, sedang atau berat.
"Tapi tentu saja kita akan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk tegas disiplin pada pelaksanaannya, utamanya untuk protokol kesehatan dalam rangka menekan tingginya kasus Covid-19," tegasnya dalam sesi teleconference, Kamis (11/2).
Dia menambahkan pihaknya telah meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan penegakan di sini PNS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Jika mengikuti aturan tersebut, hukuman disiplin bagi PNS terbagi menjadi tiga jenis, yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.
"Pemberian hukuman disiplin tergantung jenis dan dampak pelanggaran. Pelanggaran terhadap ketaatan sepenuhnya pada pemerintah akan dijatuhkan pada hukuman disiplin ringan," jelas Rini.
Sedangkan jika pelanggaran yang dilakukan PNS berdampak buruk pada instansi maka yang bersangkutan akan dikenai hukuman disiplin sedang. Namun jika pelanggaran berdampak negatif dan luas bagi negara, ia terancam hukuman disiplin berat.
"Tentu saja bila pelanggaran mematuhi kebijakan larangan ini, berdasarkan hasil pemeriksaan ASN terbukti memberikan dampak negatif pada pemerintah dan negara, maka akan dijatuhi hukuman berat," tegas Rini.
Selanjutnya
Merujuk pada PP Nomor 53/2010 Bab III tentang Hukuman Disiplin, jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara untuk sanksi tingkat sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sedangkan jenis hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaIstana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaCatat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Baca SelengkapnyaMenko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.
Baca SelengkapnyaPNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya
Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI
Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca Selengkapnya5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru
SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca Selengkapnya