Kemenko Perekonomian Berlakukan Sistem Kerja dari Rumah
Merdeka.com - Kementerian Koordinator bidang Perekonomian telah memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah sejak hari ini, 16 Maret 2020 sampai beberapa hari ke depan. Kebijakan ini diambil terkait meningkatnya penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia.
“Kebijakan ini sesuai arahan Presiden terkait penanganan covid-19, yang secara teknis tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah," tutur Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, di Jakarta (16/3).
Susiwijono melanjutkan bahwa dalam surat edaran tersebut memungkinkan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk dapat bekerja dari rumah. Pihaknya juga menyatakan telah melakukan penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan instansi pemerintah sebagai upaya pencegahan dan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi pemerintah.
“Presiden menginginkan diberlakukannya social distancing. Hal ini kami lakukan di antaranya saat rakortas pangan (siang ini) dengan menggunakan video conference,” imbuhnya.
Lakukan Pembersihan
Menindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB tersebut, Susiwijono juga membuat Surat Edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran covid-19 di Lingkungan Kemenko Perekonomian. Surat ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai di lingkungan Kemenko Perekonomian dalam pelaksanaan tugas kedinasan termasuk sistem work from home.
Tidak hanya melalui sistem kerja, kantor Kemenko Perekonomian juga turut mengupayakan pencegahan penyebaran covid-19 dengan melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan.
"Kami juga akan lakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan sebagai upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran covid-19 di kantor kami, mulai malam ini (16/3) di seluruh area kerja dan lingkungan Kantor Kemenko Perekonomian, tutur Susiwijono.
Pihaknya memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing personel Kemenko Perekonomian tetap dapat berjalan efektif untuk mencapai kinerja masing-masing unit organisasinya.
"Kami buat ini untuk memastikan pelaksanaan pelayanan publik dan koordinasi kebijakan dapat tetap berjalan efektif, dengan memastikan pelayanan kepada para pemangku kepentingan terpenuhi," pungkas Susiwijono.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI
Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca SelengkapnyaAturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun
Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru
SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca SelengkapnyaTKN Jamin Prabowo Perhatikan Nasib Seniman dan Pekerja Kreatif: Beliau Pecinta Seni
Menurut Domimggus, mengalirnya dukungan ke paslon nomor urut 02 jadi sinyal rakyat telah berkehendak ingin dipimpin oleh Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaRamadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?
Biasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaHunian Belum Siap, PNS Pindah ke IKN Nusantara Dikurangi Jadi 6.000 dan Waktu Mundur Setelah Agustus 2024
Konsep kantor kementerian dan lembaga yang terdapat di IKN juga tidak seperti di Jakarta. Di sini para ASN akan bekerja sangat efektif dengan basis elektronik.
Baca SelengkapnyaPNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaPemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca Selengkapnya