Kemenko Perekonomian: 2020 Semua Perusahaan Tambang Wajib Transparan
Merdeka.com - Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kemenko Perekonomian, Montty Girianna mengatakan seluruh perusahaan tambang baik migas maupun minerba wajib membuka informasi kepada publik atau diclose pada 2020. Pemerintah saat ini masih menyiapkan road map agar hal ini dapat berjalan lancar.
"Iya, 2020 kita sudah punya mekanisme, platform dan juga bisa endorse disclose ke pabrik ini punya siapa-siapa saja. Migas sekitar 70 hingga 80 perusahaan, minerba besar 120-an besar dan kecil 1.000-an," ujar Montty di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (14/3).
Montty melanjutkan, pemerintah saat ini juga tengah menyelesaikan peraturan mengenai kewajiban keterbukaan informasi ini. Meski demikian, dia tidak dapat memastikan apakah perusahaan tambang yang tidak transparan akan dikenai sanksi.
"Saya pikir ini akan kita lihat. Ada perpres, artinya harus berlaku pada siapapun. Saya tidak tahu persis ada sanksi atau tidak. Dengan perpres itu ada landasan hukum atau payung untuk menerapkan prinsip yang sudah kita buat road mapnya," jelasnya.
Montty menambahkan, permasalahan ketidakterbukaan informasi perusahaan tambang memang tidak hanya terjadi di Indonesia. Hal serupa juga banyak ditemui di negara-negara lain yang memiliki perusahaan tambang bahkan negara maju sekalipun.
"Tapi sebetulnya, ini tidak hanya negara kita, negara lain juga bahkan negara maju juga," jelasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Per 31 Maret 2024, Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
Kesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara
Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaHari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya