Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkeu Wajibkan Ada Indikator Kinerja Bagi Penerima PMN

Kemenkeu Wajibkan Ada Indikator Kinerja Bagi Penerima PMN Gedung Kementerian Perekonomian. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Pemerintah memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada 7 BUMN sebesar Rp 38 triliun tahun ini. Kementerian Keuangan mewajibkan adanya key performance indicators (KPI) atau indikator kinerja utama khusus bagi para penerima penyertaan modal negara (PMN), baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun lembaga terkait.

Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi, dan Efektivitas Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Dodok Dwi Handoko mengatakan, mengingat PMN merupakan salah satu bentuk akuntabilitas pembiayaan investasi pemerintah yang berasal dari dana APBN maka harus dikelola secara good governance.

KPI tersebut telah dituangkan pada kontrak kinerja antara BUMN/lembaga penerima PMN dengan kementerian terkait yang menaunginya sebagai komitmen dari manajemen BUMN untuk mencapai target. Selain itu, KPI juga bagian dari transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik atas penggunaan dana APBN.

Dodok menyebutkan seluruh BUMN/lembaga telah menandatangani KPI PMN 2021 hingga saat ini yang meliputi PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Penataran Angkatan Laut (PAL) dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).

Kemudian, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), Badan Bank Tanah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

KPI khusus PMN tersebut meliputi dua hal utama yaitu output dan outcome yang jelas serta memiliki sasaran yang bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh semua stakeholders baik BUMN/Lembaganya maupun masyarakat.

"Target KPI PMN baik dalam bentuk output maupun outcome disesuaikan dengan kegiatan atau proyek BUMN masing-masing," kata Dodok dalam diskusi daring di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (14/1).

Target output antara lain adalah target realisasi fisik pembangunan proyek, rasio elektrifikasi serta penggunaan dana PMN sesuai peruntukannya. Untuk target outcome seperti target penyerapan tenaga kerja lokal, penyerapan produk lokal/UMKM serta peningkatan kunjungan wisatawan.

"KPI khusus PMN ini sangat penting untuk dikawal pemenuhannya," tegasnya.

Kemenkeu pun meminta agar BUMN/Lembaga penerima PMN terus melakukan transformasi dan melakukan pembenahan di dalam perusahaan masing-masing setelah menerima PMN melalui APBN ini.

Sementara untuk 2022, pemerintah memberikan PMN kepada tujuh BUMN yaitu Waskita Karya Rp3 triliun, PT PII Rp1,08 triliun, PT SMF Rp2 triliun, PT Adhi Karya Rp1,97 triliun, PT Hutama Karya Rp23,85 triliun, Perum Perumnas Rp1,56 triliun dan PT PLN Rp5 triliun.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenperin Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Industri Makanan dan Minuman, Uangnya Untuk Ini

Kemenperin Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Industri Makanan dan Minuman, Uangnya Untuk Ini

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp20 miliar untuk industri makanan dan minuman (mamin) di tahun 2024.

Baca Selengkapnya
KTNA: Kontribusi BUMN Vital untuk Sektor Pangan, Bisa Jadi Katalisator Bagi Koperasi

KTNA: Kontribusi BUMN Vital untuk Sektor Pangan, Bisa Jadi Katalisator Bagi Koperasi

Para pegawai BUMN telah membuktikan diri sebagai agen perubahan dalam pembangunan ekonomi Indonesia yang saat ini.

Baca Selengkapnya
MenPAN Anas: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Ini, Tak Dirapel ke Februari

MenPAN Anas: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Ini, Tak Dirapel ke Februari

KemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK

14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK

Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Anggaran Pemilu 2024 Mencapai Rp71 Triliun dari Kemenkeu, Ini Rinciannya

Anggaran Pemilu 2024 Mencapai Rp71 Triliun dari Kemenkeu, Ini Rinciannya

Rincian anggaran Pemilu 2024 yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Selengkapnya
Cakupan Kepemilikan IKD Kaltim Capai 99 Ribu Pengguna

Cakupan Kepemilikan IKD Kaltim Capai 99 Ribu Pengguna

Secara persentase, angka tersebut baru mencapai 3,57 persen dari target Kemendagri.

Baca Selengkapnya
Harapan Pengusaha Jelang Putusan Sengketa Hasil Pilpres

Harapan Pengusaha Jelang Putusan Sengketa Hasil Pilpres

Hasil sengketa Pilpres punya pengaruh terhadap kemampuan keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya