Kemenkeu Ungkap Kapan THR PNS Bakal Diberikan
Merdeka.com - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilaksanakan sebelum Lebaran. Sementara itu, untuk waktunya masih harus menunggu revisi Peraturan Pemerintah mengenai THR dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Pelaksanaan THR tahun 2020 nanti akan dilaksanakan pada bulan puasa sebelum Lebaran. (Untuk waktunya) saat ini akan difollowup dengan penyelesaian revisi PP THR oleh KemenPAN," kata Askolani kepada merdeka.com, Rabu (15/3).
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan hanya mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri yang masuk golongan eselon III ke bawah.
Sementara presiden, wakil presiden, bersama dengan para menteri hingga eselon II tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) di tahun ini. Keputusan ini juga berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Askolani mengatakan, untuk THR yang tidak cair maka alokasi anggarannya akan masuk menjadi satu paket pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2020 secara keseluruhan. Sehingga tidak dilarikan atau direalokasi ke pos-pos lainnya.
"Kebijakan anggaran tentunya akan menjadi satu paket pengelolaan APBN 2020," tandas dia.
Meski Negara Butuh Anggaran untuk Corona, Menkeu Pastikan Dana THR PNS Tersedia
Pemerintah tengah mengkaji ulang terkait pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertimbangan itu dilakukan dikarenakan beban keuangan negara saat ini begitu besar akibat pandemik virus corona (covid-19).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan sejauh ini gaji ke-13 dan THR untuk aparatur sipil negara (ASN) TNI dan Polri sudah diperhitungkan dan tidak akan terancam. Terutama untuk kelompok ASN yang pelaksana golongan I, II dan III.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Munculnya Tunjangan Hari Raya, Dimulai Tahun 1952 dan Berlaku hingga Kini
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952.
Baca SelengkapnyaPemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran
Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.
Baca Selengkapnya67.955 Prajurit TNI Dikerahkan Amankan Lebaran dan Arus Mudik
Pergerakan masyarakat selama libur lebaran tahun ini diprediksi akan mengalami peningkatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MenPAN Anas: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Ini, Tak Dirapel ke Februari
KemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca SelengkapnyaIstana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaHore! Pemerintah Bagi-Bagi BLT Rp600.000 di Bulan Ramadan
Rencananya, BLT tersebut akan mulai dibagikan pada bulan Maret atau bertepatan dengan bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaTes Seleksi CPNS 2024 Digelar Bulan Mei, Cek Dulu Syarat Sebelum Mendaftar
Saat ini, Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian negara (BKN) sedang bergerak cepat untuk membahas pelaksanaan pengadaan ASN tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca Selengkapnya