Kemenkeu sudah laporkan skandal pajak BCA ke KPK sejak 2010
Merdeka.com - Terkuaknya skandal pajak PT Bank Central Asia untuk tagihan 2003 rupanya sudah diungkap sendiri oleh internal kementerian keuangan. Kecurigaan dari Inspektorat Keuangan itu pertama kali dikomunikasikan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) empat tahun lalu.
Hal itu disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Vincentius Sonny Loho di Kantornya, Jakarta, Rabu (23/4). Dia mengatakan timnya menemukan keanehan pada berkas arsip restitusi pajak yang saat itu dikelola Direktur Jenderal Pajak Hadi Purnomo.
"Mulai muncul (temuan) tahun 2007-2010. KPK mulai proses setelah 2010. Kita kerja sama juga dengan KPK dari dulu, dua-duanya terima pengaduan. Tapi kalau sudah level penyelidikan atau penyidikan itu sudah KPK," ujarnya.
Sekilas, Sonny menjelaskan prinsip-prinsip dasar mengapa sengketa pajak 15 tahun lalu ternyata merugikan negara.
BCA sebagai bank yang saat itu jadi pasien Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) seharusnya tidak boleh memasukkan aset pascarestrukturisasi sebagai bagian labanya. Nilai yang disengketakan saat itu Rp 5,6 triliun.
Hadi sebagai kepala Ditjen Pajak saat itu memutuskan membebaskan BCA dari kewajiban membayar pajak, meski berbeda pendapat dari anak buahnya.
"Kalau pemerintah, BCA tidak boleh masukin itu sebagai labanya. Itu perbedaan pendapatnya. Antara direktur PPh dengan dirjennya. Terakhir diputuskan diterima," kata Sony.
Dua hari lalu Hadi ditetapkan sebagai tersangka, tepat di hari dia pensiun sebagai ketua Badan Pemeriksa Keuangan. Sonny menegaskan tidak ada lagi bantuan hukum dari pihaknya, kendati Hadi adalah mantan petinggi Kementerian Keuangan.
Selain berusaha kooperatif, KPK sudah menyatakan punya alat bukti kuat, sehingga Sonny enggan mengirim tim dari Kemenkeu buat mendampingi mantan atasannya itu. "Kita lihat casenya karena kita hargai penegak hukum yang sudah bilang tersangka, berarti sudah punya data yang memang bisa ditindaklanjuti. Ini nanti dipikir uang negara buat bela aparat," ujarnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaBPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan
KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaBlak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi
Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca Selengkapnya