Kemenkeu Sudah Beri Panggilan Peringatan Sebelum Cekal Bambang Trihatmodjo
Merdeka.com - Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan, keputusan pencekalan putra kedua mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo untuk ke luar negeri diambil agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang kepada pemerintah.
Langkah pencegahan ke luar negeri itu diambil setelah sebelumnya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diketuai oleh Menteri Keuangan telah melakukan panggilan untuk memberi peringatan. Namun, pihak yang bertanggung jawab tidak merespon hal tersebut.
"Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil, memperingatkan yang bertanggung jawab untuk melunasi utang. Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan action yang lebih," jelas Isa dalam video konferensi, Jumat (18/9).
Adapun upaya yang dilakukan panitia adalah mencegah yang bersangkutan untuk bepergian ke luar negeri. "Terus blokir rekening bersangkutan. Itu bisa dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas berwenang," imbuh dia.
Meski begitu, Isa enggan menjelaskan detil permasalahan yang melibatkan Putra Presiden kedua RI Soeharto itu. "Saya berikan satu hal bahwa permasalahan utang piutang, info detailnya termasuk info yang dikecualikan dari pemberitahuan info ke publik. Kami jaga betul tidak bisa menjelaskan detail. Tapi itu aturannya demikian. Kita jaga semua," kata dia.
Gugatan
Hingga saat ini, Isa mengaku belum mendapatkan pemberitahuan adanya gugatan PTUN yang baru. "Beberapa minggu lalu, ada gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bersangkutan, tapi dicabut gugatan itu. Saya tidak tahu apakah itu strategi perbaikan atau gimana. Gugatan ini belum kami terima pemberitahuannya dari pengadilan," jelas dia.
Sebagai informasi, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke PTUN Jakarta. Dalam gugatan yang terdaftar di situs resmi PTUN, Bambang mengaku tidak terima karena mendapat perpanjangan pencegahan ke luar negeri dari Kementerian Keuangan. Bambang mengajukan gugatan pada 15 September 2020 dan perkaranya teregistrasi dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.
Dalam gugatan tersebut, Bambang Trihatmodjo dicegah ke luar negeri dalam kapasitasnya sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997. Bambang disebut memiliki andil dalam rangka kepengurusan piutang negara.
"Menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia dan mewajibkan tergugat (Menteri Keuangan) untuk mencabut keputusan tersebut," tulis isi gugatan itu.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto menyebut, kedatangan Presiden Jokowi nanti akan didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga Menteri PURP Basuki Hadimuljono.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani diandalkan dalam mengurus keuangan negara, Basuki menjadi tumpuan Jokowi dalam pembangunan infrastruktur.
Baca SelengkapnyaDalam LHKPN, Titiek Soeharto tercatat tidak memiliki utang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Megawati Soekarnoputri semangat menggulirkan Hak Angket untuk membongkar kecurangan Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaKenaikan pangkat kehormatan di lingkungan TNI juga pernah diberikam kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca SelengkapnyaTKN menunggu pengumuman resmi pemenang Pilpres dari KPU pada tanggal 20 Maret 2024
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat di Istana Negara untuk membahas sejumlah isu penting terkait kebijakan sawit di Indonesia.
Baca Selengkapnya