Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkeu Sudah Beri Panggilan Peringatan Sebelum Cekal Bambang Trihatmodjo

Kemenkeu Sudah Beri Panggilan Peringatan Sebelum Cekal Bambang Trihatmodjo Bambang Trihatmodjo. ©kapanlagi.com

Merdeka.com - Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan, keputusan pencekalan putra kedua mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo untuk ke luar negeri diambil agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang kepada pemerintah.

Langkah pencegahan ke luar negeri itu diambil setelah sebelumnya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diketuai oleh Menteri Keuangan telah melakukan panggilan untuk memberi peringatan. Namun, pihak yang bertanggung jawab tidak merespon hal tersebut.

"Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil, memperingatkan yang bertanggung jawab untuk melunasi utang. Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan action yang lebih," jelas Isa dalam video konferensi, Jumat (18/9).

Adapun upaya yang dilakukan panitia adalah mencegah yang bersangkutan untuk bepergian ke luar negeri. "Terus blokir rekening bersangkutan. Itu bisa dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas berwenang," imbuh dia.

Meski begitu, Isa enggan menjelaskan detil permasalahan yang melibatkan Putra Presiden kedua RI Soeharto itu. "Saya berikan satu hal bahwa permasalahan utang piutang, info detailnya termasuk info yang dikecualikan dari pemberitahuan info ke publik. Kami jaga betul tidak bisa menjelaskan detail. Tapi itu aturannya demikian. Kita jaga semua," kata dia.

Gugatan

Hingga saat ini, Isa mengaku belum mendapatkan pemberitahuan adanya gugatan PTUN yang baru. "Beberapa minggu lalu, ada gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bersangkutan, tapi dicabut gugatan itu. Saya tidak tahu apakah itu strategi perbaikan atau gimana. Gugatan ini belum kami terima pemberitahuannya dari pengadilan," jelas dia.

Sebagai informasi, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke PTUN Jakarta. Dalam gugatan yang terdaftar di situs resmi PTUN, Bambang mengaku tidak terima karena mendapat perpanjangan pencegahan ke luar negeri dari Kementerian Keuangan. Bambang mengajukan gugatan pada 15 September 2020 dan perkaranya teregistrasi dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.

Dalam gugatan tersebut, Bambang Trihatmodjo dicegah ke luar negeri dalam kapasitasnya sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997. Bambang disebut memiliki andil dalam rangka kepengurusan piutang negara.

"Menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia dan mewajibkan tergugat (Menteri Keuangan) untuk mencabut keputusan tersebut," tulis isi gugatan itu.

Reporter: Pipit Ika Ramadhani

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hasto Akui Belum Ada Permintaan Jokowi Bertemu Megawati: Pintu Selalu Terbuka
Hasto Akui Belum Ada Permintaan Jokowi Bertemu Megawati: Pintu Selalu Terbuka

Hasto menyebut, kedatangan Presiden Jokowi nanti akan didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga Menteri PURP Basuki Hadimuljono.

Baca Selengkapnya
Menteri 'Ujung Tombak' Jokowi Kompak Kenakan Busana Hitam saat Nyoblos, Ada Apa?
Menteri 'Ujung Tombak' Jokowi Kompak Kenakan Busana Hitam saat Nyoblos, Ada Apa?

Sri Mulyani diandalkan dalam mengurus keuangan negara, Basuki menjadi tumpuan Jokowi dalam pembangunan infrastruktur.

Baca Selengkapnya
Segini Kekayaan Titiek Soeharto, Mantan Istri Prabowo yang Kerap Muncul dan Disorot Lima Tahun Sekali
Segini Kekayaan Titiek Soeharto, Mantan Istri Prabowo yang Kerap Muncul dan Disorot Lima Tahun Sekali

Dalam LHKPN, Titiek Soeharto tercatat tidak memiliki utang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sederet Kecurangan Pemilu 2024 yang Digulirkan Lewat Hak Angket, Bukan Untuk Pemakzulan Jokowi
Sederet Kecurangan Pemilu 2024 yang Digulirkan Lewat Hak Angket, Bukan Untuk Pemakzulan Jokowi

Megawati Soekarnoputri semangat menggulirkan Hak Angket untuk membongkar kecurangan Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Selengkapnya
Prabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima
Prabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima

Kenaikan pangkat kehormatan di lingkungan TNI juga pernah diberikam kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Selengkapnya
Susunan Kabinet Prabowo Belum Dibahas, TKN: Jangan Transaksional
Susunan Kabinet Prabowo Belum Dibahas, TKN: Jangan Transaksional

TKN menunggu pengumuman resmi pemenang Pilpres dari KPU pada tanggal 20 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Naikkan Dana Peremajaan Sawit Jadi Rp60 Juta Per Hektare
Pemerintah Berencana Naikkan Dana Peremajaan Sawit Jadi Rp60 Juta Per Hektare

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat di Istana Negara untuk membahas sejumlah isu penting terkait kebijakan sawit di Indonesia.

Baca Selengkapnya