Kemenkeu sebut PMK tax amnesty terbit pekan depan
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Undang-Undang pengampunan pajak atau tax amnesty masih dalam tahap finalisasi di Direktorat Jenderal Pajak. Akan tetapi, dia menargetkan peraturan tersebut akan terbit Senin (18/7) mendatang.
"PMK sedang difinalisasi oleh Ditjen Pajak, kemudian dibahas oleh Biro Hukum. Mudah-mudahan paling telat besok sore atau malam, pokoknya Senin sudah siap," ujar Hadiyanto di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (14/7).
Dia menambahkan, ada tiga PMK yang akan diluncurkan yang masuk dalam tata cara pengampunan pajak. Dengan diterbitkannya PMK tersebut, maka program tax amnesty ini bisa langsung diberlakukan.
"Kurang lebih ada tiga PMK. Senin nanti (tax amnesty) harus sudah jalan," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeastiadi mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tax amnesty diterbitkan hari ini. Setidaknya ada empat PMK yang akan diterbitkan.
Yakni tentang tata cara pelaksanaan pengampunan pajak, penetapan bank persepsi, tata cara investasi dari dana repatriasi, serta pendelegasian wewenang ke jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seperti Kantor Wilayah (Kanwil) hingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya