Kemenkeu Salurkan Insentif Tenaga Kesehatan Rp1,3 Triliun ke Daerah
Merdeka.com - Kementerian Keuangan telah menyalurkan insentif tenaga kesehatan sebesar Rp1,3 triliun dari total anggaran untuk insentif sebesar Rp1,9 triliun. Penyaluran ini dilakukan berdasarkan kebijakan baru setelah Presiden Jokowi menegur menteri-menterinya karena serapan anggaran kesehatan untuk Corona masih sangat rendah.
Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Putut Hari Satyaka menyatakan, pihaknya telah menyalurkan dana tersebut ke 542 daerah untuk kemudian langsung diverifikasi di daerah itu juga.
"Dengan Kepmenkes baru nomor 392 dan kami mengeluarkan KMK 15/2020, kita baru saja menyalurkan, pada 7 Juli, itu Rp1,3 triliun ke 542 daerah," ujar Putut dalam media briefing, Rabu (8/7).
Putut menyatakan, besaran yang ditransfer ke daerah sudah sesuai dengan perkiraan jumlah tenaga kesehatan yang menangani Corona di tiap daerah tersebut. Setelah dana sampai, maka tim verifikasi daerah bisa langsung melaksanakan tugasnya dan jika sudah terverifikasi, dana dapat diambil di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) daerah masing-masing untuk langsung diberikan kepada tenaga kesehatan.
Adapun sebelum kebijakan baru percepatan penyaluran anggaran kesehatan diterapkan, Kemenkeu baru menyalurkan Rp58,3 miliar ke 15.435 tenaga kesehatan di daerah (data per 30 Juni 2020).
Sementara untuk santunan kematian, insentif yang disiapkan ialah sebesar Rp60 miliar dan sudah disalurkan ke 32 orang dengan nilai Rp9,6 miliar. Adapun secara total, jumlah tenaga kesehatan di pusat dan daerah tercatat sebesar 166 ribu orang.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah telah mendistribusikan alat USG kepada 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaUntuk menjadi negara maju tak cuma mengedepankan kecerdasan sumber daya manusianya saja.
Baca Selengkapnyakenaikan anggaran perlinsos tahun ini utamanya disumbang lebih besar oleh kenaikan anggaran subsidi energi dan pergerakan nilai tukar Rupiah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, formasi-formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru dan dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan.
Baca SelengkapnyaHal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca SelengkapnyaDia mengatakan, bantuan pangan yang diberikan pemerintah ke masyarakat mampu menahan harga beras agar tidak naik.
Baca SelengkapnyaLuas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.
Baca SelengkapnyaPemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca Selengkapnya