Kemenkeu: Pungutan Cukai Plastik untuk Pengelolaan Limbah Sampah
Merdeka.com - Kementerian Keuangan memastikan pungutan cukai plastik nantinya akan digunakan untuk penanggulangan sampah plastik. Untuk diketahui, pemerintah kini tengah mengajukan kajian mengenai pengenaan cukai plastik kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp200 per lembar atau Rp30.000 per Kg.
Kepala bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Nasrudin Joko Surjono mengatakan pungutan cukai kantong plastik sebagai barang kena cukai baru memang ditujukan untuk mengendalikan peredaran kantong plastik, bukan untuk mematikan industri.
"Uang itu nantinya juga di recycle lagi ke masyarakat, dana-dana itu untuk pengelolaan sampah. Jadi dari situ, dia jadi cost efektif, bisa kendalikan sekaligus dapat dikembalikan ke masyarakat untuk mengelola tadi, green policy," ujar Nasrudin di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/7).
Pungutan cukai plastik ditargetkan bisa menjadi penerimaan baru bagi negara. Sektor tersebut akan menyumbang pendapatan sebesar Rp500 miliar dalam setahun. Namun penghimpunan pendapatan tersebut, bukan menjadi tujuan utama pengenaan cukai plastik.
"Bukan mencari revenue, tapi memang sebagai instrumen pengendalian. 60 persen sampah plastik di Indonesia adalah shopping bag. Dia tidak berpotensi menaikkan penerimaan, tapi lebih fokus ke pengendalian plastik. Penerimaan does not matter much," jelas Nasrudin.
Hingga kini, rencana pengalokasian dana hasil cukai itu terhadap pengelolaan limbah plastik nantinya masih akan di bahas lebih lanjut, terutama terkait besaran maupun bentuk mekanisme pengalokasiannya. "Mekanismenya masih di ajukan ke anggaran untuk penggunaan itu. Jadi mekanisme itu yang diharapkan," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaBeras dalam kemasan kantong plastik ukuran 5 kilogram itu merupakan cadangan beras pemerintah untuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat ini, Kementan tengah fokus pada pemenuhan pangan dalam negeri untuk menekan kebijakan impor. Dua di antara komoditas jagung dan padi.
Baca SelengkapnyaStrategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaTujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaIndustri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.
Baca Selengkapnya