Kemenkeu Permudah Prosedur Ekspor Impor Barang Curah untuk Industri
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kemudahan prosedur ekspor impor barang curah untuk industri, pelaku usaha, maupun masyarakat yang terkena dampak dari wabah Virus Corona baru atau COVID-19. Kepastian atas kemudahan itu, ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.04/2020.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, peraturan itu terbit karena karakteristik alami barang dalam bentuk curah selalu mengalami pemuaian atau penyusutan sehingga seringkali terjadi selisih berat atau volume.
Kondisi ini selalu menyebabkan adanya permasalahan di pemberitahuan pabean ketika petugas melakukan pemeriksaan, apalagi belum ada peraturan khusus yang mengatur prosedur penanganan selisih tersebut.
"Hal ini menyebabkan adanya perbedaan perlakuan kepabeanan atas selisih berat barang curah," kata Heru dikutip Antara, Jumat (10/4).
Heru menambahkan bahwa kebijakan ini juga merupakan masukan dari asosiasi dan industri yang proses bisnisnya terkait dengan barang dalam bentuk curah. Peraturan ini akan mengatur perlakuan kepabeanan atas selisih berat maupun volume terhadap barang ekspor impor dalam bentuk curah.
Beberapa komoditas itu antara lain gandum, makanan ternak, gula, minyak dan barang lainnya yang berwujud cair, gas, atau padatan yang berbentuk potongan kecil, bubuk, maupun butiran. Perlakuan kepabeanan itu dapat diberikan kepada eksportir dan importir apabila terdapat selisih pada saat pembongkaran barang impor atau pemeriksaan fisik.
Selain itu perlakuan juga diberikan apabila terjadi selisih audit kepabeanan dan kesalahan yang terjadi di luar kemampuan pengangkut yang disebabkan oleh faktor alam maupun perbedaan metode pengukuran. Selisih yang diberikan toleransi adalah tidak melebihi 0,50 persen dari total berat, volume barang impor ekspor curah.
Heru mengharapkan melalui pemberian insentif ini industri manufaktur bisa melaksanakan proses bisnis dengan lebih efektif dan efisien dari sisi waktu dan biaya. Fasilitas ini juga akan memberikan kepastian hukum terkait penanganan selisih berat maupun volume barang impor ekspor dalam bentuk curah dari sisi kepabeanan.
Industri yang bisa mendapatkan manfaat ini antara lain petrokimia, migas, CPO, pupuk, pemintalan, pangan, dan industri lainnya yang mengimpor bahan bakunya ataupun mengekspor hasil produksinya dalam bentuk curah.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaPemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaViral ke Luar Negeri Harus Lapor Barang Bawaan, Dirjen Bea Cukai: Untuk Mempercepat Pelayanan
Dengan adanya kebijakan dalam PMK tersebut, memberikan kemudahan dan mempercepat pada pelayanan imigrasi bea cukai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ingat, Kuota Impor Daging Sapi Harusnya Mengacu Rekomendasi Kementerian Pertanian
Dalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.
Baca SelengkapnyaQ&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaPulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Penumpang Berikut Ini
Pembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaCak Imin Janjikan Masalah Sektor Pertanian Beres Tahun Ini
Menurut Cak Imin, pertanian merupakan salah satu sektor yang memerlukan perhatian khusus.
Baca SelengkapnyaKisah Nasabah PNM Mekaar, Ambil Kredit Rp5 Juta Kini Bisa Ekspor Produk Hingga ke Malaysia dan Brunei Darussalam
Jokowi menegaskan, pembukaan akses tersebut yang perlu didorong pada UMKM. Sehingga menciptakan peluang-peluang pasar baru bagi produknya.
Baca Selengkapnya