Kemenkeu: Pendapatan Negara Diproyeksikan Lebih Rendah Rp60 Triliun di 2020
Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memprediksi pendapatan negara lebih rendah Rp60,9 triliun dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 akibat dampak perlambatan ekonomi dan pemberian insentif perpajakan.
Dalam Perpres 72/2020 yang merupakan revisi atas Perpres 54/2020, semula pendapatan negara ditargetkan Rp1.760,88 triliun menjadi Rp1.699,94 triliun sejak Perpres 72/2020 diundangkan pada 25 Juni 2020.
"Pendapatan negara diproyeksikan lebih rendah Rp60,9 triliun dampak perlambatan ekonomi dan pemberian insentif perpajakan," isi kutipan keterangan resmi Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Rabu (1/7).
Penurunan target itu terdapat dalam perubahan pasal 3 yaitu dari satu lampiran menjadi tujuh lampiran dengan terdiri dari 3.251 halaman yang memuat beberapa perubahan antara lain terkait pendapatan negara.
Dalam Perpres 72/2020 pasal 3 disebutkan penurunan pendapatan negara telah menampung perluasan dan perpanjangan kebijakan insentif perpajakan untuk dunia usaha terkait penanganan Covid-19 sampai Desember 2020.
Kebijakan insentif perpajakan untuk dunia usaha terdiri dari PPh 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh 22 dan PPN Impor terkait alat kesehatan, serta Percepatan restitusi PPN.
Target Belanja Negara
Tak hanya itu, dalam Perpres 72/2020 juga turut menampung perubahan target belanja negara yang lebih tinggi Rp125,3 triliun yaitu menjadi Rp2.739,16 triliun dari Rp2.613,81 triliun pada Perpres 54/2020.
Belanja itu terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp1.975,24 triliun, tambahan belanja penanganan Covid-19 Rp358,88 triliun, dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp763,92 triliun.
"Belanja negara yang lebih tinggi Rp125,3 triliun antara lain untuk menampung tambahan kebutuhan anggaran pemulihan ekonomi," tulisnya.
Dalam Perpres 72/2020 pasal 3 disebutkan belanja negara naik karena pemerintah memberikan stimulus fiskal dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 seperti subsidi bunga untuk UMKM dan belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP).
Kemudian, pemerintah juga memperpanjang bantuan sosial tunai dan diskon listrik, tambahan Dana Insentif Daerah (DID), serta belanja lainnya untuk penanganan Covid-19.
Selanjutnya, Perpres 72/2020 pasal 3 turut mengubah outlook defisit Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 menjadi 6,34 persen dari 5,07 persen dalam Perpres 54/2020.
"Perubahan pembiayaan anggaran sebagai dampak pelebaran defisit termasuk pembiayaan investasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional," tulisnya.
Pemerintah menerbitkan Perpres 72/2020 untuk mengakselerasi belanja negara terkait penanganan pandemi Covid-19 dan program PEN, namun semua peraturan pelaksanaan dari Perpres 54/2020 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.
Hal itu diatur dalam penambahan pasal 11A dalam Perpres 72/2020 yang menegaskan bahwa peraturan turunan dari Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2020.
Sebagai Informasi, terdapat tujuh lampiran dalam Perpres 72/2020 yaitu meliputi perubahan postur anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2020, rincian penerimaan perpajakan, serta rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Kemudian, rincian anggaran belanja pemerintah pusat pada bagian anggaran kementerian/lembaga, rincian anggaran belanja pemerintah pusat pada bagian anggaran bendahara umum negara, rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, serta rincian pembiayaan anggaran.
Tak hanya itu, dalam Perpres 72/2020 juga turut menampung perubahan target belanja negara yang lebih tinggi Rp125,3 triliun yaitu menjadi Rp2.739,16 triliun dari Rp2.613,81 triliun pada Perpres 54/2020.
Belanja itu terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp1.975,24 triliun, tambahan belanja penanganan Covid-19 Rp358,88 triliun, dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp763,92 triliun.
"Belanja negara yang lebih tinggi Rp125,3 triliun antara lain untuk menampung tambahan kebutuhan anggaran pemulihan ekonomi," tulisnya.
Dalam Perpres 72/2020 pasal 3 disebutkan belanja negara naik karena pemerintah memberikan stimulus fiskal dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 seperti subsidi bunga untuk UMKM dan belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP).
Kemudian, pemerintah juga memperpanjang bantuan sosial tunai dan diskon listrik, tambahan Dana Insentif Daerah (DID), serta belanja lainnya untuk penanganan Covid-19.
Selanjutnya, Perpres 72/2020 pasal 3 turut mengubah outlook defisit Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 menjadi 6,34 persen dari 5,07 persen dalam Perpres 54/2020.
"Perubahan pembiayaan anggaran sebagai dampak pelebaran defisit termasuk pembiayaan investasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional," tulisnya.
Pemerintah menerbitkan Perpres 72/2020 untuk mengakselerasi belanja negara terkait penanganan pandemi Covid-19 dan program PEN, namun semua peraturan pelaksanaan dari Perpres 54/2020 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.
Hal itu diatur dalam penambahan pasal 11A dalam Perpres 72/2020 yang menegaskan bahwa peraturan turunan dari Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2020.
Sebagai Informasi, terdapat tujuh lampiran dalam Perpres 72/2020 yaitu meliputi perubahan postur anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2020, rincian penerimaan perpajakan, serta rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Kemudian, rincian anggaran belanja pemerintah pusat pada bagian anggaran kementerian/lembaga, rincian anggaran belanja pemerintah pusat pada bagian anggaran bendahara umum negara, rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, serta rincian pembiayaan anggaran.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MenPAN Anas: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Ini, Tak Dirapel ke Februari
KemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca SelengkapnyaJokowi akan Pertimbangkan Kembali Rencana Naikkan PPN 12 Persen
Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Naik 20 Persen, WOM Finance Raup Untung Rp236 Miliar Sepanjang 2023
Perusahaan mencatat peningkatan penyaluran pembiayaan baru hingga akhir Desember 2023 sebesar Rp5,8 triliun, atau meningkat 28 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaAturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaTotal Utang Semua Negara di Dunia Capai Rekor Tertinggi, Nilainya Tembus Rp4 Juta Triliun
Sekitar 55 persen dari kenaikan ini berasal dari negara-negara maju, terutama didorong oleh AS, Prancis, dan Jerman.
Baca SelengkapnyaJangan Lupa Cek Rekening, Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Awal Maret 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
Baca SelengkapnyaAwal Tahun 2024, Pemerintah Sudah Impor Beras Rp4,36 Triliun dari 3 Negara
BPS mencatat nilai impor beras pada Januari 2024 mencapai Rp4,36 triliun.
Baca Selengkapnya