Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkeu Beri Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Lima Jenis Kegiatan

Kemenkeu Beri Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Lima Jenis Kegiatan pajak. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu memberi fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk lima jenis kegiatan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Masyarakat atau wajib pajak (WP) yang turut bergotong royong dalam membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan," demikian kutipan keterangan resmi dari DJP yang diterima di Jakarta, Jumat (19/6).

Jenis kegiatan yang bisa mendapatkan fasilitas pajak penghasilan yaitu pertama adalah WP dalam negeri yang memproduksi alat dan perbekalan kesehatan rumah tangga akan menerima tambahan pengurangan penghasilan neto 30 persen dari biaya produksi yang dikeluarkan.

Alat kesehatan yang dimaksud adalah antiseptic hand sanitizer, disinfektan, masker bedah, respirator jenis N95, pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen diagnostic test untuk Covid-19.

Kedua, adalah WP yang memberikan donasi atau sumbangan dalam rangka penanggulangan wabah Covid-19 yakni dengan memperhitungkan donasi atau sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Sumbangan itu dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi yang diberikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.

"Atau, lembaga lain yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan," tulis PP.

Ketiga, WP dengan penugasan di bidang kesehatan penanganan Coid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif nol persen.

Tenaga kesehatan termasuk dokter dan perawat, sedangkan tenaga pendukung kesehatan adalah asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, dan mahasiswa yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Selanjutnya

Keempat adalah WP yang menyewakan tanah, bangunan atau harta lainnya kepada pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan mendapat penghasilan sewa dari pemerintah berhak menerima penghasilan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif nol persen.

Kelima, emiten yang melakukan pembelian kembali saham di bursa (stock buyback) dalam rangka mempertahankan stabilitas pasar saham berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau OJK.

Fasilitasnya berupa WP yang melakukan pembelian kembali saham sampai 30 September 2020 dianggap tetap memenuhi persyaratan tertentu untuk memperoleh tarif PPh badan lebih rendah.

DJP menyatakan seluruh fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang dilaksanakan mulai 1 Maret 2020 sampai 30 September 2020.

"Kecuali untuk stock buyback, maka dapat diperpanjang jika diperlukan misalnya BNPB memperpanjang status darurat Covid-19 melebihi 30 September 2020," tulisnya.

Sementara itu, WP yang memanfaatkan fasilitas ini harus menyampaikan laporan secara online kepada DJP dengan pengaturan dan tata cara dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 melalui www.pajak.go.id.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Menguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia
Menguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia

Industri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.

Baca Selengkapnya
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pensiunan Aparat Asal Muara Jambi Ini Berkebun Aren dengan Omzet Miliaran, Kalahkan Kelapa Sawit
Pensiunan Aparat Asal Muara Jambi Ini Berkebun Aren dengan Omzet Miliaran, Kalahkan Kelapa Sawit

Peluang bisnis menanam pohon aren di perkebunan milik pribadi bisa meraup omzet hingga miliaran.

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya
Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Mekanisme Penebusan Hanya Pakai KTP
Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Mekanisme Penebusan Hanya Pakai KTP

Hal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.

Baca Selengkapnya
Ubah Penampungan Sampah Jadi Sumber Cuan, Desa di Gresik Ini Jamin Semua Warga Hidup Berkecukupan
Ubah Penampungan Sampah Jadi Sumber Cuan, Desa di Gresik Ini Jamin Semua Warga Hidup Berkecukupan

Pemerintah desa ini punya pabrik beras hingga alat pertanian untuk mendukung aktivitas bertani warganya

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah

Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.

Baca Selengkapnya