Kemenhub segera terapkan mekanisme refund tiket pesawat
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan segera memberlakukan mekanisme pengembalian uang (refund) bagi penumpang yang membatalkan penerbangan. Pemberlakukan ini hanya berlaku kepada calon penumpang kelas ekonomi dengan rute penerbangan domestik.
Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Muzaffar Ismail mengatakan saat ini pihaknya masih tengah melakukan sosialisasi Peraturan Perhubungan nomor 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Rencanannya dalam melakukan sosialisasi akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Yang pertama dilakukan kepada pihak masing-masing maskapai penerbangan.
"Jadi permen itu baru di approve pada November 2015. Rencana pada minggu kedua bulan Januari kita akan lakukan sosialisasi kepada seluruh maskapai penerbangan, kita akan undang mereka (seluruh maskapai penerbangan)," ujarnya di Jakarta, Selasa (5/1).
Menurut dia, setelah sosialiasi nantinya seluruh maskapai yang ada di Indonesia diharuskan kembali melakukan sosialisasi kepada tiap-tiap penumpang terkait adanya aturan ini.
"Sehabis (sosialiasi) itu kita kasih waktu satu hari untuk disosialisasikan (ke penumpang) oleh maskapai," jelas dia.
Seperti diketahui, penetapan mekanisme refund ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Perhubungan dalam memberikan perlindungan dan meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa penerbangan domestik di Indonesia.
Berikut persentase pengembalian biaya tiket yang telah dibayarkan calon penumpang :
1. Pengembalian di atas 72 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 75 persen dari tarif dasar.
2. Pengembalian di bawah 72-48 jam sebelum keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 50 persen dari tarif dasar.
3. Pengembalian di bawah 48-24 jam oleh penumpang sebelum keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 40 persen dari tarif dasar.
4. Pengembalian di bawah 24-12 jam sebelum keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 30 persen dari tarif dasar.
5. Pengembalian di bawah 12-4 jam sebelum jadwal keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 20 persen dari tarif dasar.
6. Pengembalian di bawah empat jam sebelum keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 10 persen dari tarif dasar, dan atau sesuai dengan kebijakan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca SelengkapnyaBagian belakang pesawat tampak lebih aman karena memiliki peluang lebih besar untuk mengalami kecelakaan.
Baca SelengkapnyaViral keluhan masyarakat soal harga tiket pesawat rute domestik yang mahal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaKAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaKemenhub telah memberikan sanksi tegas berupa di-grounded kepada pilot dan copilot yang tertidur secara bersamaan dalam penerbangan pesawat.
Baca SelengkapnyaMaskapai memiliki kebijakan yang bebeda terhadap penumpang yang tertinggal pesawat, ketahuilah hak Anda untuk menerima kompensasi.
Baca SelengkapnyaBudi memprediksi adanya kenaikan jumlah pemudik di momen lebaran tahun 2024 mencapai 193 juta penumpang.
Baca SelengkapnyaBerikut potret rumah mewah terbengkalai usai pemiliknya meninggal dunia. Ternyata atapnya pakai pesawat.
Baca Selengkapnya