Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub segera terapkan mekanisme refund tiket pesawat

Kemenhub segera terapkan mekanisme refund tiket pesawat Tiket pesawat. ©theprahasto.files.wordpress.com

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan segera memberlakukan mekanisme pengembalian uang (refund) bagi penumpang yang membatalkan penerbangan. Pemberlakukan ini hanya berlaku kepada calon penumpang kelas ekonomi dengan rute penerbangan domestik.

Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Muzaffar Ismail mengatakan saat ini pihaknya masih tengah melakukan sosialisasi Peraturan Perhubungan nomor 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Rencanannya dalam melakukan sosialisasi akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Yang pertama dilakukan kepada pihak masing-masing maskapai penerbangan.

"Jadi permen itu baru di approve pada November 2015. Rencana pada minggu kedua bulan Januari kita akan lakukan sosialisasi kepada seluruh maskapai penerbangan, kita akan undang‎ mereka (seluruh maskapai penerbangan)," ujarnya di Jakarta, Selasa (5/1).

Menurut dia, setelah sosialiasi nantinya seluruh maskapai yang ada di Indonesia diharuskan kembali melakukan sosialisasi kepada tiap-tiap penumpang terkait adanya aturan ini.

"Sehabis (sosialiasi) itu kita kasih waktu satu hari untuk disosialisasikan (ke penumpang) oleh maskapai," jelas dia.

Seperti diketahui, ‎penetapan mekanisme refund ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Perhubungan dalam memberikan perlindungan dan meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa penerbangan domestik di Indonesia.

Berikut persentase pengembalian biaya tiket yang telah dibayarkan calon penumpang :

1. Pengembalian di atas 72 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 75 persen dari tarif dasar.

2. Pengembalian di bawah 72-48 jam sebelum keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 50 persen dari tarif dasar.

3. Pengembalian di bawah 48-24 jam oleh penumpang sebelum keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 40 persen dari tarif dasar.

4. Pengembalian di bawah 24-12 jam sebelum keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 30 persen dari tarif dasar.

5. Pengembalian di bawah 12-4 jam sebelum jadwal keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 20 persen dari tarif dasar.

6. Pengembalian di bawah empat jam sebelum keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 10 persen dari tarif dasar, dan atau sesuai dengan kebijakan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.

(mdk/yud)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal
Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal

Menurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.

Baca Selengkapnya
Jangan Asal Pesan Tiket, Ketahui Dulu Letak Kursi Paling Aman di Pesawat
Jangan Asal Pesan Tiket, Ketahui Dulu Letak Kursi Paling Aman di Pesawat

Bagian belakang pesawat tampak lebih aman karena memiliki peluang lebih besar untuk mengalami kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Viral Calon Pemudik Keluhkan Harga Tiket Pesawat yang Melambung Tinggi, Ternyata Ini Alasan Rute Domestik Cenderung Lebih Mahal
Viral Calon Pemudik Keluhkan Harga Tiket Pesawat yang Melambung Tinggi, Ternyata Ini Alasan Rute Domestik Cenderung Lebih Mahal

Viral keluhan masyarakat soal harga tiket pesawat rute domestik yang mahal.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas
Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas

Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.

Baca Selengkapnya
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Tegur Batik Air: Perhatikan Waktu dan Kualitas Istirahat Pilot dan Awak Pesawat
Kemenhub Tegur Batik Air: Perhatikan Waktu dan Kualitas Istirahat Pilot dan Awak Pesawat

Kemenhub telah memberikan sanksi tegas berupa di-grounded kepada pilot dan copilot yang tertidur secara bersamaan dalam penerbangan pesawat.

Baca Selengkapnya
Jangan Panik, Lakukan Hal Ini Jika Tertinggal Pesawat saat Mudik Lebaran
Jangan Panik, Lakukan Hal Ini Jika Tertinggal Pesawat saat Mudik Lebaran

Maskapai memiliki kebijakan yang bebeda terhadap penumpang yang tertinggal pesawat, ketahuilah hak Anda untuk menerima kompensasi.

Baca Selengkapnya
193 Juta Orang Diprediksi Mudik, Kemenhub Tambah 2.000 Penerbangan
193 Juta Orang Diprediksi Mudik, Kemenhub Tambah 2.000 Penerbangan

Budi memprediksi adanya kenaikan jumlah pemudik di momen lebaran tahun 2024 mencapai 193 juta penumpang.

Baca Selengkapnya
Pemiliknya Meninggal Dunia, Begini Potret Rumah Mewah Bak Istana Terbengkalai Beratapkan Pesawat Terbang
Pemiliknya Meninggal Dunia, Begini Potret Rumah Mewah Bak Istana Terbengkalai Beratapkan Pesawat Terbang

Berikut potret rumah mewah terbengkalai usai pemiliknya meninggal dunia. Ternyata atapnya pakai pesawat.

Baca Selengkapnya