Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub Minta Pemda Jadikan SE Gugus Tugas Acuan Persyaratan Dokumen di Bandara

Kemenhub Minta Pemda Jadikan SE Gugus Tugas Acuan Persyaratan Dokumen di Bandara Pemeriksaan SIKM di Bandara Soekarno-Hatta. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, buka suara soal polemik perbedaan aturan dokumen pemeriksaan kesehatan bagi pengguna pesawat di sejumlah bandara. Menurutnya, ada beberapa bandara yang mengharuskan pengguna mengantongi hasil pemeriksaan kesehatan dengan skema PCR atau swab test, sebaliknya bandara lain membolehkan pengguna cukup menunjukkan hasil tes swab maupun rapid test bebas infeksi Covid-19.

"Ini adalah satu kondisi lapangan yang kita hadapi, pada implementasinya memang harus diakui masing-masing daerah ini berbeda-beda. Ada bandara A yang menerapkan harus PCR, ada juga yang boleh antara kedua-duanya," kata dia saat menggelar video conference via Facebook, Rabu (17/6).

Untuk itu, Adita mengimbau seluruh pemerintah daerah seharusnya merujuk pada aturan resmi yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas selaku otoritas terkait penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air. Yakni, Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Sebab dalam SE Gugus Tugas tersebut, persyaratan yang wajib dimiliki oleh pengguna pesawat sudah tercantum dengan jelas. Antara lain, PCR hasil swab test yang menyatakan bebas Covid-19 dengan masa berlaku 7 hari, kemudian hasil rapid test dengan keterangan nonreaktif yang berlaku selama 3 hari serta bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas pemeriksaan Covid-19 diperbolehkan menggunakan surat bebas gejala influenza.

"Kami sudah melihat sangat clear, kalau mau ke luar kota diberi opsi. Di mana bisa menggunakan salah satu dari tiga jenis tes," terangnya.

Maka dari itu, dia meminta pemerintah daerah konsisten menerapkan ketentuan syarat dokumen kesehatan sesuai SE Gugus Tugas. Sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tataran masyarakat yang akan menggunakan jasa penerbangan.

"Sebenarnya kami juga mengimbau kepada pemerintah daerah untuk bisa menerapkannya secara konsisten. Seperti, dengan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas," imbuh dia.

Daftar Dokumen Perlu Disiapkan Agar Tiket Pesawat Tak Sia-Sia Karena Ditolak Terbang

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Soekarno Hatta, Anas Ma'ruf, mengimbau masyarakat melengkapi dokumen perjalanan sebelum melakukan pembelian tiket pesawat. Hal tersebut penting dilakukan agar tidak ditolak berangkat saat di bandara.

Beberapa dokumen tersebut antara lain, surat perjalanan dinas baik untuk bisnis maupun urusan kantor, kemudian surat sehat dari instansi terkait. Kemudian hasil test Virus Corona yang masih berlaku, minimal sudah dilakukan sejak 7 hari sebelum keberangkatan.

"Harus sudah beli tiket jadi kan sama tadi ini kan prinsipnya sama Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 2020. Jadi syarat membeli tiket adalah yang bersangkutan harus punya dokumen perjalanan, kemudian juga punya surat kesehatan berupa surat keterangan sehat, dan yang terpenting adalah bebas atau punya hasil rapid test," ujarnya, Jakarta, Kamis (21/5).

Anas mengatakan, pihaknya bekerja dengan maskapai agar pembelian tiket selama pandemi Virus Corona tidak dilakukan secara online melainkan langsung datang ke kantor penjualan tiket. Di kantor penjualan tiket, penumpang juga diharuskan membawa dokumen lengkap.

"Kalau itu harusnya nggak bisa beli tiket dan oleh regulator yang berwenang itu memang diatur untuk pembelian tiket seperti itu dalam kondisi seperti ini tidak melalui online. Jadi mereka harus datang ke kantor kantor yang ditunjuk oleh maskapai. Nah kemudian syaratnya adalah tadi punya dokumen perjalanan dan juga punya dokumen kesehatan," jelasnya.

Anas melanjutkan, setiap penumpang diwajibkan melewati 3 cek poin sebelum mendapatkan surat izin kesehatan layak terbang. Pertama, penumpang akan diperiksa dokumen kesehatan sebelum memasuki ruang chek-in keberangkatan.

"Di bandara nanti di sana dilakukan pengecekan. Paling tidak minimal ada 3 cek poin nya. Cek poin pertama adalah oleh tim gugus tugas. Jadi dokumen kesehatan, dokumen perjalanan, nanti disesuaikan juga dengan KTP nya di cek. Oke lolos masuk," jelasnya.

Kemudian, tahap kedua adalah pengecekan kondisi tubuh. Pemeriksaan tersebut untuk mengantisipasi penumpang tiba-tiba sakit atau demam sebelum melakukan perjalanan.

"Kita melakukan pembersihan kembali karena seseorang bisa saja dokumen lengkap tapi pada waktu di cek kondisi kesehatannya tidak memenuhi, suhunya dan sebagainya," jelas Anas.

Setelah menjalani kedua tahap tersebut, penumpang yang sudah lulus dokumen perjalanan dan tes kesehatan akan diberikan surat izin kesehatan. "Setelah itu kemudian kalau memang syarat dipenuhi semua baru kemudian diterbitkan izin kesehatan atau clearance kesehatan," tandasnya.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker

Kasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker

Bandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Covid-19 dan Pneumonia, 5 Pendeteksi Suhu Tubuh Dipasang di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Antisipasi Covid-19 dan Pneumonia, 5 Pendeteksi Suhu Tubuh Dipasang di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.

Baca Selengkapnya
Tunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri

Tunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri

RSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemudik Sakit di Kampung Halaman Bisa Berobat Pakai BPJS Tanpa Pindah Faskes, Begini Cara Urusnya

Pemudik Sakit di Kampung Halaman Bisa Berobat Pakai BPJS Tanpa Pindah Faskes, Begini Cara Urusnya

Hal ini memungkinkan para pemudik untuk tetap mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa harus beralih ke fasilitas kesehatan baru.

Baca Selengkapnya
Penyebab Selesma dan Gejalanya yang Perlu Diwaspadai, Kenali Cara Mencegahnya

Penyebab Selesma dan Gejalanya yang Perlu Diwaspadai, Kenali Cara Mencegahnya

Selesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.

Baca Selengkapnya
Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019

Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pesepakbola Egwuatu Oueseloka Tabok Pemuda di Tangerang, Berujung Ditangkap & Tersangka

Kronologi Pesepakbola Egwuatu Oueseloka Tabok Pemuda di Tangerang, Berujung Ditangkap & Tersangka

Akibat kekerasan tersebut korban mengalami luka dan hasil pemeriksaan dari dokter bahwa gendang telinga sebelah kiri mengalami gangguan.

Baca Selengkapnya
Catat, Petugas PPS hingga KPPS Dapat Layanan Kesehatan Gratis Selama 24 Jam

Catat, Petugas PPS hingga KPPS Dapat Layanan Kesehatan Gratis Selama 24 Jam

Petugas pemilu terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS).

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya