Kemendag tolak monopoli sertifikasi halal
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan mendorong parlemen untuk segera membahas rancangan undang-undang jaminan produk halal dan mengizinkan pendirian lembaga sertifikasi halal lebih dari satu. Dorongan ini didasarkan pada penolakan sejumlah negara terhadap produk berlabel halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Harus segera ditangani dan ini good bisnis. Saya tidak setuju satu insitusi. Bisnis lembaga sertifikasi halal ini bagus. Kalau Pengawasan gampang, jika mereka mencantumkan kita cek saja," kata Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak, di Jakarta, Kamis (24/4).
Menurutnya, perlu semacam mutual recognition agreement (MRA) antar lembaga sertifikasi agar produk Indonesia bisa diterima di negara yang mewajibkan produk beredar memiliki label halal. Ini membuktikan bahwa label halal MUI tidak cukup kuasa untuk mengawal produk Indonesia masuk ke negara tujuan.
"Sertifikasi halal harus ada MRA juga dengan negara tersbut agar standar halal kita disetujui. Uni Emirates Arab meminta produk halal kita," ucap Nus.
Ketua Umum Kadin Suryo B. Sulisto curiga penolakan produk halal Indonesia di sejumlah negara hanya akal-akalan dagang saja. Kewajiban pencantuman label halal merupakan salah satu trik, selain hambatan tarif, untuk melindungi produk domestik.
"Negara ada yang begitu (tidak akui label halal MUI. Tapi ini bisa saja taktik dagang non-tarif barrier. Mereka mau melakukan pembatasan barang tertentu, jadi ini taktik mereka," ucapnya beberapa waktu lalu.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya
Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya
Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaPedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis
Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca SelengkapnyaPKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024
Pemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal
Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaProduksi Kelapa Sawit Indonesia Diprediksi Turun di 2024, Ini Faktor Penyebabnya
Tantangan kedua, yaitu tidak jelasnya kepastian hukum dan kepastian berusaha.
Baca SelengkapnyaIndonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca Selengkapnya