Kemendag masih beri kelonggaran penjualan minuman alkohol
Merdeka.com - Meski mengharamkan penjualan minuman beralkohol kadar 5 persen di minimarket, penjualan minuman jenis ini tidak berhenti begitu saja. Sebab, pemerintah masih memperbolehkan sejumlah tempat untuk menjual minuman beralkohol.
"Toh supermarket, hipermarket masih bisa. Kafe dan restoran masih bisa," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (27/1).
Srie berdalih, pemerintah menerbitkan aturan baru hanya untuk pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol kadar 5 persen.
"Sebelumnya yang boleh jual pengecer, minimarket, supermarket, hipermarket. Yang dihilangkan hanya minimarket dan pengecer lainnya. Pengecer termasuk warung skalanya 12 meter persegi," tuturnya.
Terbitnya Permendag baru itu, tambah Srie, hanya menindaklanjuti laporan masyarakat karena peredaran minuman beralkohol sangat mudah.
"Tapi kan lebih banyak laporan masyarakat yang langsung ke Pak Menteri, jadi Pak Menteri tahu betul.
Jadi Pak Menteri berpikir ini sebaiknya minimarket nggak ada," tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melarang peredaran minum beralkohol kadar 5 persen di minimarket. Hal itu tertuang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Dalam pasal 14 ayat 3 Permendag itu disebutkan '...minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di supermarket dan hipermarket'. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya, Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/2014 yang menyebut minuman beralkohol golongan A bisa dijual di minimarket.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan ketentuan tersebut berlaku 3 bulan dari sekarang. Hal tersebut supaya pedagang memiliki kesempatan menghabiskan pasokan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siap-Siap, Harga Minuman Manis Kemasan Bakal Naik Akibat Kebijakan Pemerintah Ini
Triyono khawatir kenaikan harga minuman manis dalam kemasan nantinya akan membebani daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaKasus Pengeroyokan Pengunjung hingga Tewas, Polisi Tangkap MC dan Sekuriti Kafe MB Kemang Jaksel
AM sebelumnya tewas usai mengalami luka tusuk pada tangan kanan dan pinggang kiri, setelah dikeroyok lima orang di Kafe MB, Kemang, Mampang Prapatan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Jamin Pasokan Beras Aman hingga Lebaran Idulfitri 2024
Pemerintah terus mendorong penyaluran beras SPHP ke Pusat Induk Beras Cipinang (PIBC) untuk di distribusikan ke pasar tradisional maupun retail modern.
Baca SelengkapnyaPerjuangan Nenek 60 Tahun Beli Beras di Kantor Bupati Batang: Gowes Sepeda sejak Jam 6 Pagi dan Antre 2 Jam
Total ada 400 paket sembako yang berisi beras 5 kg, minyak goreng, dan gula yang dijual murah.
Baca SelengkapnyaStrategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaKemendag Bongkar Alasan Biarkan TikTok Shop Kembali Jualan di Media Sosial
Pemerintah telah melarang adanya social commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca Selengkapnya