Kemendag janji aturan pajak jual beli online terbit tahun ini
Merdeka.com - Pemerintah seolah ingin menunjukkan keseriusannya mengenakan pajak untuk setiap transaksi jual beli online atau yang dikenal e-commerce. Aturan pajak belanja online ini melibatkan berbagai pihak. Kementerian Perdagangan pernah berjanji bahwa aturan pajak transaksi jual beli online akan terbit tahun lalu, namun tidak terealisasi.
Kemendag pun berjanji akan mengeluarkan aturan tersebut tahun ini. "Kita tunggu untuk perlu mengeluarkan UU, kita akan garap tahun ini. Itu akan memayungi semuanya," ujar Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4).
Aturan ini juga strategis karena jumlah transaksi mencapai puluhan juta rupiah per hari. Kementerian Perdagangan menegaskan payung hukum mengenai e-commerce dijanjikan tuntas tahun ini.
"Besar sekali e-commerse, kita tunggu regulasi dalam waktu dekat, ya tahun ini lah," tegasnya.
Untuk regulasi yang akan diterbitkan, kata Gita, UU Perdagangan tidak hanya memayungi tata niaganya saja, tapi juga penyikapan fiskal dan perpajakannya. Untuk kepastiannya, pihaknya menyerahkan ke DPR. "Tergantung DPR mungkin kuartal III," singkatnya.
Sebelumnya, Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan juga mengkaji penerapan pajak pada transaksi dagang online sebagai salah satu potensi sumber penerimaan negara. Nilai transaksi online yang mulai berkembang saat ini cukup besar.
Direktur Jendral Pajak, Fuad Rahmany, mengatakan Ditjen Pajak dalam kajiannya juga melihat bagaimana penerapan aturan ini di negara lain sebagai referensi pembuatan aturan. Kesiapan dasar hukum harus dimatangkan sebelum proses implementasi.
"Itu transaksi yang besar, karenanya legal frameworknya harus kita siapkan. Selama ini belum ada pajaknya, tapi nilai transaksinya terus membesar," ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, beberapa waktu lalu.
Pemerintah tengah menyusun mekanisme dan infrastruktur untuk penerapan kebijakan ini. "Tapi bagaimana caranya, kan kita tidak punya akses kita juga tidak tahu siapa yang transaksi kan," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaDagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaWarga Indonesia Beli Gula & Kopi Jalan Kaki ke Malaysia, Prajurit TNI Langsung Memeriksanya 'Lain kali belanja di Indonesia Ya'
Masyarakat perbatasan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat memilih belanja kebutuhan rumah tangga ke Malaysia dengan berjalan kaki.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaBlusukan di Pasar Palembang, Ganjar Pranowo Kaget Harga Daging Mahal
Ganjar pun membeli beberapa sayuran untuk dibawa pulang. Sontak itu membuat pedagang antusias melayaninya.
Baca SelengkapnyaKrisis Pangan Akibat Pupuk Langka, 22 Negara Ogah Jual Beras ke Luar Negeri
Banyak negara kini memilih berjaga untuk kepentingan dalam negeri dengan cara menutup keran ekspor pangannya,
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnya