Kemendag diminta atur ekspor tambang
Merdeka.com - Mahmakah Agung mengabulkan sebagian gugatan Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) terhadap Peraturan Menteri (Permen) nomor 7 tahun 2012, di mana salah satunya membatalkan pasal 21 yang melarang ekspor bahan mentah.
Namun, akibat amar putusan itu ada kekosongan tata niaga ekspor yang sebelumnya diatur Direktorat Jenderal Pertambangan dan Bahan Mineral Kementerian ESDM.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Logistik dan Perdagangan Natsyir Mansyur menyatakan, pihaknya bersama asosiasi nikel akan mengusulkan Kementerian Perdagangan menjadi pihak yang berwenang mengatur sepenuhnya ekspor bahan mentah.
"Dengan pembatalan pasal 21 tidak ada satupun kementerian yang mengatur (ekspor bahan tambang mentah), karena itu Kadin, ANI dan pemerintah daerah meminta agar ekspor (tambang) diatur Kementerian Perdagangan," ujarnya usai mengikuti diskusi di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (5/11).
Sejak 6 Mei lalu, perusahaan mineral dilarang mengekspor bahan mentah. Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dikeluarkan hanya untuk perusahaan tertentu yang telah memastikan izin usaha mereka tidak bermasalah, serta berkomitmen membangun pabrik pengolahan bahan tambang dalam rangka mendukung program hilirisasi nasional.
Pasal lain yang dibatalkan oleh MA adalah Pasal 8 ayat 3, Pasal 9 ayat 3, dan Pasal 10 ayat 1. Ketiganya pasal tersebut mengatur kuota ekspor oleh Direktorat Jenderal Pertambangan dan Mineral. Karena ketiga pasal itu dibatalkan bersama pasal 21, tidak ada lagi instansi pemerintah yang mengatur kuota ekspor.
Selepas putusan MA keluar, pengusaha bersiap membentuk tim teknis nasional untuk mempercepat proses tata niaga ekspor. Anggotanya diharapkan terdiri dari wakil Kadin, pemerintah daerah, Kemendag, dan Kementerian ESDM.
Tim tersebut akan menghitung target ekspor tiap kabupaten, sehingga terkumpul kuota ekspor nasional. Nantinya jumlah itu bakal diserahkan kepada Kemendag untuk diurus teknis ekspornya.
"Tidak seperti sekarang, Kementerian ESDM otoriter, menghitung sendiri (kuota ekspor), sekarang kita minta semua pemangku kepentingan dilibatkan," ungkapnya.
Kapan tim itu dibentuk, Natsyir belum bisa memastikan. Sebab, putusan MA tidak memberikan keterangan tambahan soal batas waktu pengaturan ekspor. "Sehingga pengusaha yang harus lebih proaktif. Kalau bisa seminggu dua minggu lah, jangan terlalu lama stagnasi ekspor ini," kata Nastyir.
Meski memenangkan gugatan, pengusaha mengaku tetap akan menjalankan peraturan pemerintah yang mendorong hilirisasi. Natsyir juga memastikan pihaknya bersama berbagai asosiasi tambang tidak menolak penerapan bea keluar maupun pajak ekspor sebesar 20 persen.
Dalam catatan Kadin target ekspor bahan tambang mineral sebesar USD 230 miliar tahun ini tidak akan terpenuhi. Salah satu penyebabnya adalah penerapan permen nomor 7/2012. Bahkan, untuk sektor nikel sebagai pihak yang mengajukan gugatan ke MA, kerugian akibat penurunan ekspor mencapai triliunan rupiah.
"Pengusaha selama lima bulan terakhir mengalami penurunan ekspor dan merugi hingga Rp 6-7 triliun," papar Natsir.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaBegini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air
Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaIzin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Gara-Gara Jalan Dikeramik, Banyak Pemotor 'Ngepot' di Medan
Persimpangan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, mendapat sorotan publik. Penggunaan material keramik membuat pemotor banyak terpeleset.
Baca SelengkapnyaAturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaOJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah Izinkan Lagi Bulog Impor Beras 1,6 Juta Ton di 2024, Ini Alasan Kemendag
Tambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.
Baca Selengkapnya