Kemenag ajukan undang-undang pengelolaan dana haji
Merdeka.com - Kementerian Agama memastikan ada pengalihan dana haji dari bank konvensional ke perbankan syariah secara bertahap. Hal ini berkaitan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
"Pengalihan dana dari bank konvensional ke syariah akan dilakukan secara gradual (bertahap)," ungkap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu di Hotel Sultan, Selasa (29/1).
Per Desember 2012, outstanding dana haji telah mencapai Rp 50 triliun. Angka tersebut telah memperhitungkan nilai manfaat yang diperoleh dalam penempatan di deposito perbankan dan surat berharga negara (SBN) syariah atau sukuk.
"Jadi dana haji ini mempunyai nilai manfaat yang besar untuk menggerakkan perekonomian Islam," ungkap Anggito.
Anggito menegaskan pihaknya berupaya memberikan peluang investasi langsung dari dana haji untuk meningkatkan nilai manfaatnya. Saat ini dirinya telah mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengelolaan Keuangan Haji.
"Dalam UU No.13 Tahun 2008, itu tidak dibolehkan untuk investasi langsung, hanya boleh di deposito perbankan dan sukuk. Nah ini kita mungkinkan investasi langsung secara terbatas dalam RUU," ujarnya.
Direktur Departemen Perbankan Syariah Bank Indonesia Bambang Kiswono menjelaskan dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, pasal 22 ayat 1 disebutkan penerimaan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) disetor ke rekening Menteri melalui bank syariah dan atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh Menteri.
"Bank umum nasional yang dapat ditunjuk menjadi bank penerima setoran BPIH adalah bank umum yang memiliki layanan yang bersifat nasional dan memiliki layanan syariah," jelas Bambang.
Sementara dalam pasal 23 ayat 1 dikatakan, BPIH yang disetor ke rekening Menteri melalui bank syariah dan atau bank umum nasional, sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, dikelola oleh Menteri dengan mempertimbangkan nilai manfaat.
Sedangkan nilai manfaat yang dimaksud, dijelaskan pada pasal 2 yaitu digunakan langsung untuk membiayai belanja operasional penyelenggaraan ibadah haji.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jemaah haji dengan latar belakang ini pun harus mendapatkan pelayanan khusus.
Baca SelengkapnyaIndonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Petugas haji Arab Saudi memeriksa satu per satu jemaah lebih ketat ketika memasuki Mekkah dan Madinah termasuk di Arafah.
Baca SelengkapnyaProduk tabungan dari Danamon Syariah dihadirkan untuk membantu nasabah mengumpulkan dana ibadah haji dan umrah.
Baca SelengkapnyaJemaah haji reguler yang sudah melunasi, terdiri atas: 161.567 orang yang memang berhak lunas biaya haji tahun ini.
Baca SelengkapnyaPelunasan Biaya Haji Ditutup, Kementerian Agama: Kuota Haji Reguler Sudah Full
Baca SelengkapnyaPara menteri diminta untuk menjaga harga pangan jelang Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaPosisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2024 mencapai USD145,1 miliar atau Rp2.275 triliun
Baca Selengkapnya