Kekhawatiran Menteri Yuddy jika uang pensiun PNS dibayar sekaligus
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi memberi sinyal tidak akan menerapkan aturan pembayaran sekaligus uang pensiun PNS atau sistem pesangon. Yuddy menilai uang pensiun bagi PNS tidak perlu dibayar sekaligus dalam satu waktu secara penuh agar kesejahteraan yang bersangkutan lebih terjamin.
"Secara pribadi saya khawatir kalau uang pensiun dikasih sekaligus nanti ada euforia, dipergunakan secara konsumtif, bagaimana bulan-bulan berikutnya nanti," kata Yuddy seperti dilansir Antara di Jakarta, Kamis (14/5).
Yuddy melihat jika uang pensiun tersebut dibayarkan sekaligus akan menyulitkan bagi para PNS sendiri dikarenakan sebagian besar dari mereka belum memiliki bekal yang cukup untuk menjalankan usaha.
"Kekhawatiran saya adalah karena PNS ini tidak pernah dibekali kemampuan entrepreneurship sehingga bekal yang dimiliki kurang dan akibatnya yang tidak kita inginkan," katanya.
Yuddy lebih setuju jika pembayaran pensiun dilakukan secara berkala agar ada jaminan bagi kesejahteraan PNS di hari tuanya. "Jangan sampai mengakibatkan pertambahan tingkat kemiskinan dan penurunan kesejahteraan. Ini bahaya, PNS kan banyak, satu tahun bisa seratus ribuan lebih yang pensiun."
Dia berpendapat mekanisme pembayaran uang pensiun secara berkala lebih baik tetap digunakan karena di dalamnya juga ada dana-dana yang dipotong saat mereka bekerja dan yang tidak digunakan akan dikembalikan. "Jadi, ada lah pegangan-pegangan, uang bulanannya juga ada bahkan 80 persen dari gaji pokoknya," ujarnya.
Informasi saja, pemerintah saat ini sedang menggodok aturan baru terkait mekanisme pembayaran pensiun PNS. Dalam rencananya, pemerintah akan mengubah skema pembayaran dana pensiun dari sistem Pay As You Go yang berarti bahwa pembayaran didasarkan pada APBN menjadi jadi Fully Funded yang berarti pemerintah tidak lagi membayar uang pensiun ketika PNS tak lagi aktif bekerja. Pensiunan PNS didapat dari iyuran yang dibayar semasa PNS itu bekerja. Sehingga, APBN tidak terus-terusan mengalokasikan dana untuk uang pensiun PNS.
Selain itu, pemerintah juga memunculkan wacana lain untuk pembayaran uang pensiun PNS. Ada kemungkinan pembayaran uang pensiun pegawai negeri mengikuti swasta atau sistem pesangon.
"Ini masih wacana dan banyak wacana lain. Ini belum ditandatangani Presiden Jokowi. Wacana lain misalnya pengubahan pensiun jadi sekali bayar (pesangon)," ucap Kabiro Humas, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Selasa (16/3).
Namun Tumpak belum bisa memastikan sistem pembayaran uang pensiun mana yang akan diterapkan. "Saya kepala humas tidak mengikuti perkembangan mas bagaimana nantinya," tegasnya.
Ketika dikonfirmasi mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perubahan skema tunjangan hari tua dan pensiun, Yuddy mengatakan saat ini sudah dalam tahap pembahasan akhir antardepartemen.
"Nanti kalau sudah selesai akan dikasih ke Kemenkumham, sekarang sedang penyelarasan. Semoga selekas-lekasnya diputuskan, tapi selama RPP itu belum diputuskan maka ketentuan pensiun sebelumnya tetap berlaku," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaMembandingkan PP yang pernah terbit di bulan Maret, Anas bilang kenaikan gaji pada saat itu tetap dicairkan di bulan Januari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Namun, untuk peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji ASN tersebut masih dalam proses.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.
Baca Selengkapnyaealisasi pembayaran THR bagi pensiunan PNS sudah mencapai Rp10,2 triliun dari alokasi yang ddianggarkan sebsar Rp11,7 triliun.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPT Taspen (Persero) telah menyalurkan pembayaran uang pensiun sesuai dengan penetapan/penyesuaian pensiun pokok yang berlaku terhitung tanggal 1 Januari.
Baca SelengkapnyaKemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Selengkapnya