Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejar Target Bauran Energi, Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Baru soal PLTS Atap

Kejar Target Bauran Energi, Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Baru soal PLTS Atap PLTS. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan atau regulasi baru tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap. Aturan ini dinilai perlu sebagai upaya pemerintah dalam mencapai target energi baru terbarukan sebesar 23 persen pada 2025.

Peraturan ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS atap yang terhubung pada jaringan tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan keekonomian PLTS atap.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Dadan Kusdiana mengatakan, regulasi ini juga sebagai langkah untuk merespons dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.

"Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS atap ini dapat dilaksanakan dan telah didukung oleh seluruh stakeholder sesuai hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 18 Januari 2022," kata Dadan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/1).

Pada rapat tersebut telah disepakati beberapa hal yang menjadi perhatian dalam implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021, yang berdampak nasional. Di antaranya potensi kenaikan Biaya Pokok Pembangkitan (BPP), subsidi dan kompensasi, potensi kehilangan penjualan PLN serta potensi pendapatan dari kapasitas pengisian listrik.

Dampak APBN yang berkaitan dengan potensi peningkatan subsidi dan kompensasi dipengaruhi oleh pertumbuhan permintaan listrik atau dengan kata lain semakin besar permintaan listrik, maka dampak terhadap subsidi dan kompensasi semakin kecil. Hal ini menjadi penting agar program pemerintah berkenaan penciptaan permintaan listrik untuk dapat dipercepat.

Kementerian ESDM memproyeksikan target PLTS atap sebesar 3,6 gigawatt yang akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025. Program ini akan berdampak positif pada berbagai hal, di antaranya:

1. Berpotensi menyerap 121.500 orang tenaga kerja.

2. Berpotensi meningkatkan investasi sebesar Rp45 triliun sampai dengan Rp63,7 triliun untuk pembangunan fisik PLTS dan Rp2,04 triliun sampai Rp4,1 triliun untuk pengadaan kWh Exim.

3. Mendorong tumbuhnya industri pendukung PLTS di dalam negeri dan meningkatkan daya saing dengan semakin tingginya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

4. Mendorong produk hijau sektor jasa dan industri hijau untuk menghindari penerapan carbon border tax di tingkat global.

5. Menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 4,58 juta ton karbon dioksida ekuivalen.

6. Berpotensi mendapatkan penerimaan dari penjualan nilai ekonomi karbon sebesar Rp60 miliar per tahun (asumsi harga karbon 2 dolar AS per ton karbon dioksida ekuivalen).

Substansi Pokok

Adapun substansi pokok dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 yaitu:

1. Ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65 persen menjadi 100 persen.

2. Kelebihan akumulasi selisih tagihan dihilangkan dan diperpanjang dari tiga bulan menjadi enam bulan.

3. Jangka waktu permohonan PLTS atap menjadi lebih singkat dengan durasi lima hari tanpa penyesuaian perjanjian jual beli listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL.

4. Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS atap.

5. Pembukaan peluang perdagangan karbon dari PLTS atap.

6. Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS atap atau Pemegang IUPTLU.

7. Perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di wilayah usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU).

Sebagai informasi, proses pelayanan sistem PLTS Atap selama masa transisi masih dilakukan secara manual, belum berbasis aplikasi.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan
Pemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan

Percepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Turunkan Target Bauran Energi Baru Terbarukan, Apa Dampaknya?
Pemerintah Turunkan Target Bauran Energi Baru Terbarukan, Apa Dampaknya?

Pemerintah seharusnya mengevaluasi faktor penyebab kegagalan pencapaian target investasi energi terbarukan selama ini.

Baca Selengkapnya
Perusda Kaltim Segera Terapkan Model Bisnis Berbasis Energi Terbarukan
Perusda Kaltim Segera Terapkan Model Bisnis Berbasis Energi Terbarukan

Dia mendorong perusda merespon transformasi itu untuk masuk ke bisnis kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus
PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus

Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya
Tuntaskan Tugas, Pertamina Patra Niaga Penuhi Konsumsi Energi Masyarakat Sepanjang Nataru
Tuntaskan Tugas, Pertamina Patra Niaga Penuhi Konsumsi Energi Masyarakat Sepanjang Nataru

Pertamina Patra Niaga telah menyelesaikan tugas penyaluran energi bagi masyarakat dengan maksimal sepanjang periode Satgas Nataru.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Potong Anggaran Subsidi Listrik Tahun Ini
Pemerintah Bakal Potong Anggaran Subsidi Listrik Tahun Ini

Kementerian ESDM mencatat, realisasi subsidi listrik di 2023 mencapai Rp64,02 triliun.

Baca Selengkapnya
Target Bauran Energi 25 Persen di 2025 Terancam, Covid-19 Jadi Kendala Besar
Target Bauran Energi 25 Persen di 2025 Terancam, Covid-19 Jadi Kendala Besar

Pembangunan infrastruktur pendukung energi bersih di lapangan terhambat.

Baca Selengkapnya
Ternyata Tak Mudah Bangun Pembangkit Nuklir di Indonesia, Ini Dia Sejumlah Hambatannya
Ternyata Tak Mudah Bangun Pembangkit Nuklir di Indonesia, Ini Dia Sejumlah Hambatannya

Fokus pemerintah dalam percepatan transisi energi Indonesia masih mengarah pada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Baca Selengkapnya
Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah
Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah

Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.

Baca Selengkapnya