Kebijakan Tapera Tak Tepat Disaat Masih Ada Corona
Merdeka.com - Pengamat ekonomi sekaligus dosen Perbanas, Piter Abdullah, menilai positif penerbitan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sebab, adanya Tapera diyakini membantu keinginan masyarakat untuk memiliki hunian pribadi.
"Sebenarnya tujuan tabungan tapera ini sangat baik. Terutama mendorong warga untuk bisa punya rumah," tegas dia saat dihubungi Merdeka.com, Rabu (3/6).
Meski begitu, pemberlakuan Tapera di tengah pandemi covid-19 disebutkannya tidak tepat. Ini diakibatkan adanya peraturan mengenai Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.
Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri. Sedangkan, masyarakat saat ini tengah dihadapkan pada kondisi ekonomi sulit seiring meluasnya pandemi ini di berbagai daerah.
Pun, Pieter menyebut kesulitan serupa juga tengah dialami mayoritas pengusaha setelah dunia usaha Indonesia mengalami kerugian yang cukup berat akibat pandemi covid-19. Bahkan, tak sedikit perusahaan yang gulung tikar akibat dari terganggunya cashflow perusahaan.
"Intinya hampir semua masyarakat sedang kesulitan likuiditas akibat wabah. Menurut Saya timingnya tidak tepat," terangnya.
Tapera Diusulkan Baru Diterapkan Tahun Depan
Pieter menambahkan, sebaiknya Tapera baru diimplementasikan pada tahun 2021 atau setelah kondisi ekonomi nasional membaik. Sehingga iuran tidak menjadi beban pekerja apalagi mengurangi daya beli masyarakat.
"Tapi adanya Tapera ini bisa menjadi angin segar bagi industri real estate. Namun, bisa ditanggapi negatif di tengah pandemi saat ini," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaTabungan Orang Kaya di Atas Rp5 Miliar Turun Drastis, Ketua LPS Mulai Takut
Data LPS mencatat, pada 2023 lalu pertumbuhan tabungan orang kaya 14-15 persen, namun di tahun ini hanya 3,51 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaPAN: Sangat Bahaya Ada Capres Anggap Data Pertahanan Tak Perlu Dirahasiakan
PAN setuju dengan sikap tegas Prabowo yang menyatakan tidak mungkin semua kekuatan dan kelemahan sistem pertahanan nasional dibuka untuk umum.
Baca SelengkapnyaPastikan Kesejahteraan Pensiunan ASN, TASPEN Siap Salurkan THR Mulai 22 Maret 2024
Pemberian Tunjangan Hari Raya ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan
Baca SelengkapnyaApresiasi Pj Gubernur Kaltim untuk Perkembangan Ekonomi di Penajam Paser Utara
Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi salah satu contoh perkembangan yang sangat cepat di bidang ekonomi salah satunya UMKM.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara
Penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.
Baca Selengkapnya