Kata Satgas Covid-19 Soal Kabar Pencabutan Syarat Rapid Test Saat Perjalanan
Merdeka.com - Satuan Tugas (satgas) Penanganan Covid-19 mengungkapkan masih terus melakukan penyesuaian terhadap kebijakan rapid test ketika hendak bepergian. Sebab, kebijakan Menteri Kesehatan yang menyatakan penggunaan rapid test hanya untuk situasi khusus, menuai berbagai respon di masyarakat.
"Itu masih dikomunikasikan. Tapi intinya begini, bahwa rapid test itu kan sebagai sebuah screening awal apakah orang memiliki potensi virus covid-19 atau tidak. Tetapi memang masih dibahas lebih lanjut teman-teman di tim pakar mengenai kebijakan dari Kementerian Kesehatan," ujar Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional Sonny Harry B Harmadi , Rabu (9/9).
"Dan saya yakin apa yang menjadi masukan dari atau arahan pekerjaan dari Kementerian Kesehatan tadi sudah dipertimbangkan dengan sangat matang," sambung dia.
Sonny mengungkapkan, dengan adanya rapid test mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat. Di mana dengan hasil yang menyatakan non reaktif sebagai syarat melanjutkan perjalanan, maka bisa dipastikan seisi ruangan atau moda transportasi sehat.
"Sebenarnya dengan adanya rapid test itu memberi rasa aman dan nyaman bagi para penumpang sehingga di transportasi umum khususnya di penerbangan, orang merasa aman setelah rapid test dan dinyatakan non aktif maka mereka merasa penumpang lainnya juga seperti itu," kata dia.
Rapid Tes Masih Wajib Untuk Perjalanan
Kementerian Kesehatan melalui juru bicara Achmad Yurianto memastikan RDT atau Rapid Diagnostic Test masih menjadi syarat wajib pelaku perjalanan. Hal itu sekaligus membantah kabar yang beredar Menkes Terawan Agus Putranto mencabut aturan rapid test sebagai syarat perjalanan.
Kabar itu berhembus berdasarkan keputusan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/3020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Berdasarkan adanya informasi terkait pencabutan syarat Rapid Diagnostic Test (RDT) bagi pelaku perjalanan, bersama ini kami sampaikan sanggahan," kata Yurianto dalam keterangannya, Selasa (8/9).
"Penggunaan rapid test tetap dilakukan pada situasi tertentu seperti dalam pengawasan pelaku perjalanan," sambungnya.
Yuri memastikan SE MENKES NO HK.02.01/MENKES/382/2020 masih berlaku. Dalam pedoman itu mengatur tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker
Bandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dinkes DKI Akhirnya Mengungkap Jumlah Kasus Covid-19 JN.1 di Jakarta Selama Tahun 2023
Ani menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.
Baca SelengkapnyaJokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaKombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Baca SelengkapnyaIntip Proses Uji Coba Senjata Sebelum Digunakan Prajurit TNI, Direndam Pakai Air
Untuk memenuhi standar uji kemampuan, setiap alutsista TNI wajib melakukan uji coba khususnya senjata api.
Baca SelengkapnyaSejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia
Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Baca SelengkapnyaPasien Covid-19 yang Dirawat di Rumah Sakit RI Naik 255 Persen
Tjandra mengatakan, data WHO menunjukkan, ada kenaikan 255 persen perawatan Covid-19 di rumah sakit Indonesia.
Baca Selengkapnya