Kata Menperin Agus Gumiwang Soal Sertifikasi Halal
Merdeka.com - Menteri Sosial Agus Gumiwang masih menimbang permintaan industri terkait sertifikasi kacamata halal. Hingga kini, permintaan sertifikasi halal tersebut masih dalam pembahasan dengan berbagai pihak.
"Kalau itu kita lihat masih dalam pembahasan," ujar Menteri Agus saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (7/11).
Terkait perlu tidaknya kebutuhan sertifikasi tersebut, Menteri Agus mengatakan, beberapa produk memang membutuhkan fleksibilitas label produk halal. "Mungkin ada produk yang harus kita berikan fleksibilitas dalam halal ya," jelasnya.
Dia menambahkan, pemberian label halal harus dilakukan dengan pertimbangan khusus. Jangan sampai label tersebut menyulitkan produk masuk ke suatu negara.
"Misalnya yang kemarin juga diangkat oleh Menteri Perdagangan AS berkaitan juga bisa menyulitkan kalau memang harus ada berkaitan dengan halal atau tidak halal. Jadi aturan itu harus menciptakan equilibirum dari keadaan atau kebutuhan industri yang ada di dalam negeri," tandasnya.
Sebelumnya, kebutuhan Indonesia terhadap kacamata terus meningkat. Selain sebagai alat bantu seseorang untuk dapat membaca dan melihat, serta menghindari paparan sinar matahari, kacamata juga menjadi bagian dari gaya hidup (lifestyle).
"Peluang kacamata di Indonesia sangat besar. Jumlah produksi dalam negeri saat ini baru 10 persen, sedangkan 90 persen masih impor," ungkap Direktur PT Atalla Indonesia, Wenjoko Sidharta, dalam jumpa pers peluncuran Atalla sebagai salah satu kacamata dan lensa halal pertama di Indonesia di Gran Melia.
PT Atalla Indonesia, perusahaan lokal yang bergerak di bidang produksi kacamata memiliki inisiatif untuk memproduksi kacamata bersertifikasi halal dengan slogan "Halal itu Baik". Inisiatif itu dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada pengguna kacamata di Indonesia yang jumlah penduduknya mayoritas muslim.
"Perusahaan kami telah menerima sertifikasi halal yang dikeluarkanoleh LPPOM-MUI. Ada dua poin penting yang dalam sertifikasi halal tersebut, yaitu pada bahan baku dan aspek manajemennya, yang terdiri dari proses produksi, proses logistik, dan proses distribusi, di mana setiap proses tersebut diwajibkan menerapkan nilai-nilai kehalalan," ujar Wenjoko.
Selain itu, kata Wenjoko, pihaknya mensertifikasi untuk mendukung program pemerintah tentang industri halal. Mulai tahun ini, pemerintah telah mewajibkan produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan benda-benda lain untuk mulai memiliki sertifikasi halal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Berdasarkan kebijakan tersebut, berbagai produk wajib bersertifikat halal per 17 Oktober 2019 atau mulai lima tahun setelah UU tersebut disahkan dan untuk selanjutnya Indonesia akan menuju kepada industri halal 2024.
"Sejak 2 Oktober 2019 produksi kacamata dan lensa yang kami produksi memiliki sertifikasi halal," ujar Wendjoko. "Soal harganya, kami menyerahkan kepada optik, karena kami menjalin kerjasama dengan optik untuk menjualnya," jelasnya.
Sertifikasi Halal Wajib Mulai 17 Oktober
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan atas UU Nomor 33 Tahun 2014. Dalam aturan anyar tersebut dikatakan bahwa tanggal 17 Oktober 2019 merupakan batas waktu implementasi Jaminan Produk Halal dalam bentuk sertifikat halal.
Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan, per 17 Oktober 2019 sertifikat wajib halal harus dijalankan. Sejauh ini implementasi sertifikat wajib halal memang masih dijalankan secara sukarela.
"BPJPH itu resmi beroperasi pada 17 Oktober 2019. Saat ini kalau bicara sertifikat itu statusnya sukarela. Wajib halal itu berlaku 17 Oktober 2019," kata dia dalam diskusi di Jakarta, Selasa (9/7).
"Lima tahun setelah undang-undang diundangkan maka wajib halal harus dikerjakan. Jadi kalau ditanya posisi kami di mana? sukarela. Ketika 17 Oktober 2019 wajib halal harus dilaksanakan oleh BPJPH," tegasnya.
Meskipun demikian, dia menyampaikan kepada pelaku usaha yang memproduksi produk halal tetap diberikan jangka waktu untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut. "Apakah 17 Oktober seluruhnya harus langsung sertifikat? Tidak. Ada kebijakan pentahapan," ungkapnya.
Untuk produk makanan dan diberikan jangka waktu lima tahun untuk melakukan penyesuaian dalam arti mengurus sertifikat halal.
"Makanan dan minuman diberikan waktu lima tahun pentahapan per 17 Oktober seluruh produk. Memulai starting point-nya 17 Oktober 2019 wajib halal segera di laksanakan tapi ada policy," imbuhnya.
"Sedangkan di luar makanan dan minuman kami lagi FGD untuk memberikan policy pentahapan kepada produk di luar makanan,"jelas dia.
Namun demikian, dia berharap agar pelaku usaha dapat sesegera mungkin mengurus sertifikat halal dan tidak menunda waktu. "Bukan berarti, 'Ah nunggu saja lima tahun lagi'. Itu yang kita khawatir. Karena itu ada bagian pembinaan dan pengawasan akan memberitahukan," tandasnya.
Pemerintah Diminta Beri Subsidi Proses Sertifikasi Halal Pengusaha Kecil
Terhitung mulai hari ini, 17 Oktober 2019 sampai 2024 mendatang, semua produk makanan dan minuman wajib bersertifikasi halal yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Aturan sertifikasi halal ini berlaku untuk pengusaha besar maupun kecil.Ketua Indonesia Halal Lifestyle Center (IHLC), Sapta Nirwandar, meminta pemerintah memberi keringanan atau subsidi bagi industri kecil menengah (IKM) dalam melakukan proses sertifikasi halal tersebut."Yang jadi repot adalah pengusaha kecil atau menengah ke bawah, karena menyangkut biaya (untuk sertifikasi). Nah ini yang jadi perhatian jadi nanti bisa diberikan subsidi atau dimurahkan," kata dia saat ditemui di Gedung BI, Jakarta, Kamis (17/10).Dengan demikian, kata dia, para pelaku usaha kecil pun dapat mengikuti kewajiban sertifikasi halal tersebut sehingga produknya memiliki nilai tambah dan daya saing. "Sehingga pengusaha kecil bisa sertifikasi, jadi sertifikasi itu penting tidak hanya sekadar mensertifikasi halal, itu adalah bagian dari daya saing produk kita atau competitiveness kita," ujarnya.Dia mengungkapkan, di beberapa negara lain warga muslimnya sudah enggan membeli produk yang tidak bersertifikat halal meski kandungan atau ingredientnya tidak memakai produk non halal. Sertifikasi halal juga sudah dipakai oleh para pengusaha kosmetik Korea agar produknya dapat ekspansi ke seluruh dunia."Misalnya kosmetik Korea itu disertifikasi oleh lembaga sertifikasi halal internasional atau dunia, untuk bisa masuk di negara-negara lain. Karena apa? karena produk sekarang sudah sangat shopisticated untuk mengetahui produk itu ada bagian yang haram itu ngga gampang, jadi perlu ada sertifikasi," tutupnya.Proses sertifikasi halal akan dilakukan secara bertahap sehingga ke depan juga berlaku untuk semua produk yang diperjualbelikan di Indonesia. Hal ini sesuai amanat Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 67 ayat 1 UU JPH.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya
Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya
Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaBanyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf
Wapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaPedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis
Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaPKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024
Pemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal
Baca SelengkapnyaBegini Peran Penting Sertifikasi ISO 9001:2015 untuk Tingkatkan Kinerja Perusahaan
Standar ini memberikan pedoman bagi organisasi atau perusahaan untuk meningkatkan kinerjanya, memenuhi kebutuhan, dan meningkatkan kepuasan pelanggan.
Baca SelengkapnyaRekomendasi Makanan Musang yang Paling Disukai, Ampuh Bikin Hewan Peliharaan Jadi Gemuk
Merdeka.com merangkum informasi tentang rekomendasi makanan musang yang paling disukai, dan ampuh bikin hewan peliharaan jadi gemuk.
Baca Selengkapnya