Kasus keuangan dialihkan ke OJK
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung diberikan tugas untuk menyelesaikan kasus-kasus yang berhubungan dengan industri keuangan. Ketua panitia seleksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, semua permasalahan industri keuangan yang saat ini belum terselesaikan, akan dilimpahkan pada OJK.
"Kalau seandainya ada kasus-kasus di Bapepam atau lembaga keuangan, atau institusi yang perlu disehatkan, itu semua akan dibawa ke OJK. Oleh karena itu memang nanti proses pengalihannya musti baik jangan sampai ada yang tercecer dan istilahnya sebelum dipindahkan terus diaudit nanti setelah dipindahkan juga diaudit sehingga ada kesinambungan," ujarAgus Marto di gedung DPR, Selasa (3/7).
Namun, Menkeu tidak menyebutkan kasus-kasus atau persoalan yang berhubungan dengan industri keuangan yang belum terselesaikan.
Disinggung alat kelengkapan pendukung OJK, seperti pegawai OJK, dia mengatakan bahwa nantinya tidak semua pegawai Bappepam-LK akan menyatu bersama OJK. Alasannya, pemerintah juga membutuhkan tenaga-tenaga untuk mengawasi sektor keuangan makro.
"Nanti dialihkanya pada BKF atau dirjen pengeloaan utang jadi ada fungsi yang tetap tertinggal dan itu akan kita perlukan untuk mensupervisi industri keuangan bank maupun non bank," tuturnya.
(mdk/oer)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaKomisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaOJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca Selengkapnya