Kadin sebut pengusaha keluhkan aturan zona usaha
Merdeka.com - Penyatuan sistem perizinan usaha sudah dijalankan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dinilai belum bermanfaat. Pengusaha masih sulit mendapatkan surat izin tempat usaha (SITU).
"Fakta di lapangan, mengurus SITU tidak selesai dalam satu hari," ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja Benny Soetrisno, Jakarta Selatan, Selasa (28/4).
Untuk mendapatkan surat sakti itu, pengusaha diwajibkan untuk mendirikan usaha di zonasi khusus.
Wakil Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Nofel Saleh Hilabi menambahkan, lebih dari 200 pengusaha mengeluh tak bisa melanjutkan usahanya lantaran terbentur aturan zonasi tersebut.
"Sebelum ada PTSP, mereka (pelaku usaha) mau memperpanjang izin bisa-bisa saja. Tapi sekarang ada PTSP ditambah ada aturan zonasi itu, mereka jadi tidak bisa memperpanjang izin usahnya. Yang ada sekarang usaha mereka terhambat bahkan ada yang sampai merumahkan pekerjanya," jelas Nofel.
Seharusnya, lanjut Nofel, pemerintah memerbaiki tata kota lebih dulu sebelum mengeluarkan aturan soal zonasi usaha dan permukiman.
"Sektor mana yang di lapangannya sudah menjadi wilayah usaha tapi peruntukannya belum diubah ya diubah dulu," ucapnya. "Atau pemerintah mengubah, misalkan bukan dari zona wilayah melainkan dari klasifikasi usaha. Usaha mana yang diperbolehkan di daerah permukiman yang tidak menggangu lingkungan, bahkan diperbolehkan oleh tetangga. Jadi tidak dibatasi oleh zonasi wilayah."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaPengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaAturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Selengkapnya98,6% Tanah Sudah Terdaftar, Dampak Ekonomi di Kota Tangerang Selatan Mencapai Rp20,5 T
Tujuan dari dilakukannya percepatan dalam hal pendaftaran tanah, di antaranya untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat
Baca SelengkapnyaPelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini
Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca SelengkapnyaDiisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca Selengkapnya