Kabar gembira buat buruh, masuk saat pilpres dapat uang lembur
Merdeka.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan surat edaran kepada instansi dan pelaku usaha, bahwa tanggal pelaksanaan pemilihan presiden pada 9 Juli 2014 merupakan hari libur. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.5/MEN/VI/2014.
Dengan demikian, setiap kantor atau pabrik yang mewajibkan pekerjanya masuk pada saat pencoblosan, wajib memberikan uang lembur dan hak-hak lainnya, sebagaimana ketentuan dalam hari libur nasional lainnya.
"Buruh yang bekerja pada tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (7/7).
Menteri akrab disapa Cak Imin itu berharap perusahaan dan instansi lainnya memprioritaskan pemenuhan hak politik para pekerja. Bahkan, kalau memang tidak memungkinkan diliburkan, maka pengusaha wajib mengatur jam kerja supaya para buruh tetap bisa mencoblos.
"Apabila pekerja harus bekerja pada tanggal pemungutan suara, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya," ucap Cak Imin.
Merujuk Kepmenakertrans Nomor 102/MEN/VI/2004, untuk sebuah instansi dengan masa kerja 6 hari per pekan, maka uang lembur yang wajib diberikan untuk pekerjaan tambahan di hari libur bervariasi antara dua kali hingga empat kali lipat upah bulanan per jam.
Cak Imin mengingatkan ketetapan 9 Juli 2014 sebagai hari libur sudah mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2014. Surat edaran itu sudah ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri-menteri di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, serta asosiasi Pengusaha seperti APINDO, dan pimpinan serikat pekerja se-Indonesia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lima Cara Kelola Uang THR Lebaran Agar Tidak Sekedar Numpang Lewat
Banyak orang menggunakan THR untuk sekedar membelanjakan kebutuhan lebaran.
Baca SelengkapnyaMenaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaJadwal Cuti Bersama Lebaran 2024, Simak Tanggal dan Harinya
Berikut informasi mengenai jadwal cuti bersama Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaKabar Gembira! THR PNS, TNI hingga Polri Dibayar 100 Persen pada H-10 Lebaran
Tak lagi dipotong, Sri Mulyani akan bayarkan THR lebaran 100 persen atau secara penuh.
Baca SelengkapnyaKAI Ingatkan Bagasi Penumpang Maksimal 20 Kg Selama Mudik Lebaran, Lebih Bakal Didenda
Jika lebih, akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas kereta api yang dinaiki.
Baca Selengkapnya