Jonan ulang kegagalan Dahlan gabungkan airport tax dengan tiket
Merdeka.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akhirnya menyetujui penggabungan airport tax atau passenger service charge (PSC) ke dalam tiket pesawat. Ini terbukti dari diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan No. KP 12 Tahun 2015 Tentang Pembayaran Passenger Service Charge (PSC) dijadikan satu dengan tiket pesawat.
Melalui peraturan ini, penumpang di bandara nantinya tidak lagi membayar airport tax. Namun pembayaran airport tax akan dimasukkan ke dalam harga tiket dan dipungut oleh masing masing maskapai. Peraturan ini mulai berlaku 1 Maret 2015 mendatang.
Kepala Bagian Transportasi Laut dan Udara Biro Hukum dan KSLN Kemenhub Kamran K. Liesen mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi masalah ini kepada semua maskapai. Tidak ada alasan maskapai menolak aturan ini.
"Kami hari ini melakukan sosialisasi persiapan implementasi pembayaran PSC dijadikan satu dengan penumpang pesawat udara. Regulasi baru ini berlaku efektif mulai 1 Maret 2015 untuk semua penerbangan yang sudah include PSC on ticket," ujar Kepala Bagian Transportasi Laut dan Udara Biro Hukum dan KSLN Kemenhub Kamran K. Liesen di Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/2).
Karena sudah menyatu dengan tiket, kewajiban menyetorkan airport tax kepada pengelola bandara kini menjadi tanggung jawab masing masing maskapai penerbangan. Airport tax yang dipungut oleh maskapai wajib disetorkan kepada operator bandara yang dikelola oleh BUMN, Unit Pelaksana Teknis Kemenhub dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
"Penumpang yang tidak dipungut airport tax seperti penumpang transit atau transfer dengan satu tiket penerbangan, personel operasi udara yang sedang dalam tugas, bayi atau anak-anak yang belum memiliki tiket. Terakhir, tamu negara berserta rombongan," jelasnya.
Salah satu maskapai penerbangan, AirAsia mengaku siap menjalankan aturan ini.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika keberangkatan dari Indonesia menuju negara Timur Tengah, maka dikenakan biaya tambahan sebesar USD36 atau setara Rp566.000 per kg.
Baca SelengkapnyaViral keluhan masyarakat soal harga tiket pesawat rute domestik yang mahal.
Baca SelengkapnyaRencana pungutan iuran melalui tiket pesawat tersebut masih dalam proses kajian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Letjen TNI Maruli Simanjuntak menerima Penghargaan dari MURI berkat dedikasinya membantu pengadaan air di Indonesia.
Baca SelengkapnyaGenangan air mencapai ketinggian lebih dari 10 cm dari bagian rel paling atas.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, bendungan dan Instalasi Pengolahan Air itu memiliki banyak manfaat untuk masyarakat.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Serang mencatat ada 32 banner dan baliho bergambar Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaMenhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaMenurut Sandiaga, untuk menurunkan harga tiket pesawat, dibutuhkan tambahan 700 pesawat.
Baca Selengkapnya