Jokowi minta tanah ke bupati hingga TNI demi bangun kereta cepat
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Perpres ini mengatur semua hal yang berkaitan dengan pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Melalui beleid ini, Jokowi menugaskan kepada sejumlah Kementerian/Lembaga untuk menangani pembangunan kereta cepat JakartaâBandung itu. Tak hanya itu, Jokowi memberi tugas pada Gubernur dan Wali Kota setempat.
Kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Presiden Jokowi memberikan penugasan agar memberikan kemudahan perizinan, biaya perizinan, serta fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno ditugaskan untuk untuk melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan. Kemudian, Rini juga ditugaskan untuk mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung penugasan.
Jokowi juga memberi tugas pada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, di antaranya menetapkan konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud sebagai badan usaha penyelenggara prasarana dan sarana kereta cepat. Jonan juga ditugaskan menetapkan trase jalur Jakarta-Walini-Bandung
Selain itu, Jonan juga diminta menandatangani perjanjian penyelenggaraan prasarana kereta cepat dan memberikan perizinan untuk penyelenggaraan prasarana kereta cepat, berupa izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi. Jonan diminta memberikan perizinan untuk penyelenggaraan sarana kereta cepat, berupa izin usaha dan izin operasi, serta melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap teknis pembangunan serta penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat.
"Penetapan, penandatanganan perjanjian, pemberian perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian," bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres tersebut seperti dilansir dari situs Setkab di Jakarta, Selasa (13/10).
Jokowi juga memberi tugas padaMenteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono.
(mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya