Jokowi Bagikan Nomor Induk Berusaha ke 2.500 pelaku UMK di Jakarta
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke 2.500 pelaku UMK dari Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya serta binaan dari BRI, Gojek, Tokopedia, Grab, dan Sampoerna. Dia mengapresiasi kehadiran Online Single Submission (OSS) mampu mempermudah pendaftaran NIB.
Dengan kehadiran OSS, NIB yang terbit dari Agustus 2021 hingga Juli 2022 sudah mencapai 1,5 juta NIB. Dulu sebelum ada OSS, per hari cuman 2.000 izin saja yang keluar. Namun, sekarang sudah 7.000-8.000 NIB per hari.
"Tapi yang saya minta bukan angka 7.000-8.000 per hari tapi 100 ribu per hari dan itu nanti ada tanggung jawab dari kepala daerah supaya mendorong pengusaha mikro, kecil, dan menengah untuk semuanya memiliki izin ini yang namanya nomor induk berusaha," kata Jokowi di Jakarta, Rabu (13/7).
Keuntungan pendaftaran NIB melalui OSS ini selain cepat yaitu tidak dipungut biaya apapun. Dalam kesempatan itu, di depan 2.500 pelaku UMK Jokowi meminta untuk maju dan akan diberikan sepeda jika memang ketika mereka mengajukan NIB di pungut biaya. Ternyata tidak ada yang maju. Artinya, betul-betul gratis.
"Ada yang minta nomor induk berusaha diminta biaya silahkan maju, saya beri sepeda ada? silakan maju kalau mengajukan nomor induk berusaha ini dipungut biaya silahkan maju saya beli sepeda. Enggak ada yang mau kan karena memang gak ada karena semuanya gratis betul," ungkapnya.
Jokowi menegaskan, NIB ini merupakan kunci dalam berusaha. Memiliki NIB itu sudah menjadi keharusan yang dimiliki pelaku usaha terutama Mikro Kecil agar mereka bisa mengakses pembiayaan ke perbankan.
"Jadi kalau sudah pegang ini (NIB) dan peluang usahanya ada peluang pasarnya ada segera Bapak Ibu semuanya berbondong-bondong ke BRI atau ke bank bank lain yang menyalurkan kredit KUR bunganya, karena ini dana PEN kemarin mumpung bunganya masih 3 persen per tahun," jelasnya.
Berlatar belakang sebagai pengusaha mebel, Jokowi bercerita dulu ketika awal membangun usaha mebelnya mengalami kendala untuk mendapatkan pinjaman dari perbankan. Lantaran, dia tidak memiliki izin usaha.
"Awal-awal dulu Saya berusaha kesulitan terbesar yang saya alami adalah tidak memiliki izin usaha tahun tahun 1988-1989 tidak memiliki izin usaha. Sehingga saya tidak bisa akses ke perbankan mau pinjam ke bank tidak bisa, karena tidak memiliki izin usaha," ungkap Jokowi.
Saat itu, ketika ingin mengajukan izin usaha harus membayar biaya yang cukup besar. Menurutnya, hal itu cukup berat baginya. Sehingga, bertahun-tahun Jokowi tidak memiliki izin usaha, padahal itu sangat diperlukan oleh pengusaha mikro dan pengusaha kecil.
"Oleh sebab itu yang namanya izin ini penting sekali, saya sudah cek saat itu waktu OSS jadi apakah benar yang namanya NIB ini cepat kalau kita mengajukan. Saat itu saya melihat cepat tapi nanti mau saya cek lagi apakah sampai saat ini masih cepet kalau kita mau minta nomor induk berusaha," tandasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Ubah Nomenklatur Libur Isa Almasih jadi Yesus Kristus
Pada huruf a dokumen itu disebutkan tiga pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut
Baca SelengkapnyaJokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Presiden Jokowi menerima surat kepercayaan dari sembilan duta negara-negara sahabat
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan
Jokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaJokowi Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Tak Ada Arahan Khusus, Beliau Tahu yang Baik untuk Negara
Jokowi tidak memberi arahan khusus kepada pasangan nomor urut 02 itu.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Bagikan Pengalaman Memulai Usaha kepada 5.000 Emak-Emak Nasabah PNM Mekar Sulsel
Presiden Jokowi berbagi pengalaman memulai usaha kepada 5 ribu emak-emak nasabah PNM Mekar di Lapangan Pallantikang, Kabupaten Maros, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaBegini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaDi Depan Nasabah PNM, Jokowi Cerita Rintis Usaha Mebel dari Nol: Subuh sampai Tengah Malam Masih Kerja
okowi berpesan agar usaha yang dilakukan oleh warga binaan PNM bisa memperhatikan nama dari produk yang dipasarkan.
Baca Selengkapnya