JK: Soal subsidi BBM, nantilah dibahas
Merdeka.com - Wakil presiden terpilih Jusuf Kalla mengisyaratkan, pemerintahan mendatang belum menyiapkan jurus untuk mengatasi masalah pembengkakan anggaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Padahal, jurus itu diperlukan setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menolak menaikkan harga BBM subsidi di ujung masa pemerintahannya.
"Nantilah kita bahas, sekarang belum dibahas. Kalau pemerintah sekarang ingin ada antrean terus menerus silakan,"ujar Jusuf Kalla di Jakarta, Kamis (28/8).
Dia mengaku tak masalah jika pemerintahan SBY ogah menaikkan harga jual BBM subsidi. Menurutnya, penaikan harga komoditas primer tersebut dapat menyelamatkan keuangan negara.
"Ya tidak apa-apa kalau pemerintah sekarang ragu-ragu yang penting negara selamat, yang penting negara tidak bangkrut bisa bayar gaji," kata dia.
Mantan ketua umum Golkar ini menyadari selama ini uang negara hanya habis untuk menyubsidi sumber energi fosil. Di sisi lain, sektor pertanian menjadi terbengkalai.
"Uang habis di knalpot-knalpot mobil, pertanian tidak bisa di bangun. Nanti tim transisi memberikan saran-saran, nanti keputusannya. Nanti lah,"tegas dia.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin meluruskan janji akan menggratiskan bahan bakar minyak (BBM).
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran menilai penyesuaian subsidi energi bisa menjadi alternatif sebagai sumber pendanaan makan siang gratis.
Baca SelengkapnyaIni tanggapan Menteri Trenggono soal penghapusan BBM subsidi untuk nelayan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rencana ini dibahas karena BBM oktan tinggi seperti Pertamax meyumbang polusi yang sedikit.
Baca SelengkapnyaJokowi meny ampaikan usai menggelar rapat internal di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Baca SelengkapnyaLayanan ini sangat memiliki dampak yang positif karena adanya angkutan yang menjangkau daerah terdepan, terpencil, terluar dan perbatasan.
Baca SelengkapnyaPertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah tersebut, dan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading
Baca SelengkapnyaKenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaSubsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Baca Selengkapnya