Jiwasraya Belum Laporkan Keuangan 2018 ke OJK?
Merdeka.com - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tercatat belum menyerahkan laporan keuangan 2018 hingga saat ini. Hal ini diketahui melalui situs resmi perseroan yang menunjukkan catat terakhir laporan keuangan dilakukan untuk buku tahun 2017.
Dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian di pasal 8 menyebutkan, perusahaan perasuransian wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK dalam bentuk laporan bulanan, triwulanan, semesteran dan laporan lain.
Merujuk pada pasal 8 Peraturan OJK Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian, tertulis bahwa laporan tahunan perusahaan asuransi harus disampaikan paling lambat 30 April pada tahun berikutnya, dalam hal ini April 2019.
Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Toto Pranoto mengatakan, keterlambatan laporan keuangan Jiwasraya ini menjadi faktor lain yang akan memperburuk reputasi perusahaan di tengah kasus gagal bayar.
"Artinya ini juga melanggar prinsip transparansi di Good Coorporate Governanance (GCG)," kata Toto melalui keterangan resminya, Senin (30/12).
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi ihwal keterlambatan penerbitan laporan keuangan Jiwasraya. "Terkait dengan keterlambatan, kami berikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya singkat.
Sanksi
Merujuk pada pasal 9 Peraturan OJK Nomor 55/POJK.05/2017 disebutkan pula sanksi bagi perusahaan yang akan diberikan bila tidak menjalankan aturan yang ada di pasal 8.
Sanksi yang akan diberikan yakni berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha. Untuk perusahaan asuransi, dalam aturan itu, dituliskan akan dikenai sanksi denda keterlambatan.
Merujuk situs resmi perusahaan, pada laporan keuangannya pada 2017 lalu, laba perusahaan melorot drastis dari Rp1,70 triliun pada 2016 menjadi hanya Rp360,30 miliar.
Penurunan laba secara drastis karena lonjakan klaim dan manfaat yang dibayarkan perusahaan, termasuk kenaikan cadangan klaim. Tidak cuma itu, biaya akuisisi juga melompat dari Rp702,65 miliar menjadi sebesar Rp980,90 miliar.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data OJK, tabungan orang Indonesia pada bulan Februari meningkat jadi Rp8.441 triliun.
Baca SelengkapnyaIa kebanjiran pesanan berbagai alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya