Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jawab Dulu Pertanyaan ini Sebelum Putuskan Pinjam Uang dari Pinjol

Jawab Dulu Pertanyaan ini Sebelum Putuskan Pinjam Uang dari Pinjol Minimalkan Risikonya, Begini Trik Memilih Pinjaman Online yang Tepat. ©Shutterstock

Merdeka.com - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Gamal Abdul Kahar meminta, masyarakat agar memikirkan dan mempertimbangkan berbagai hal sebelum meminjam di pinjaman online (pinjol). Dia tidak ingin masyarakat meminjam di pinjol hanya karena memenuhi kebutuhan yang tidak terlalu mendesak, apalagi tanpa punya persiapan membayar cicilan di kemudian hari, sehingga akan berdampak pada keuangan para peminjam.

"Yang pertama harus dipikirkan oleh masyarakat sebelum memutuskan meminjam di pinjol yaitu apa tujuan meminjam. Seberapa mendesak keperluanmu untuk meminjam dan untuk kebutuhan apa. Hindari meminjam hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumtif," katanya seperti dikutip dari Antara di Kota Palu, Sulteng, Sabtu (6/11).

Kemudian, lanjutnya, pikirkan apakah jika memutuskan meminjam di pinjol kemudian sanggup membayar cicilannya. Cek terlebih dulu kemampuan keuangan untuk membayar cicilan, bunga, dan denda jika terlambat membayar.

"Ingat pinjaman harus dilunasi. Hindari gali lubang tutup lubang atau meminjam untuk membayar utang di tempat pinjaman lain," ujarnya.

Setelah itu cari tahu apakah pemberi pinjaman terpercaya atau tidak. Apakah pinjol tersebut sudah terdaftar dan mengantongi izin beroperasi dari OJK atau tidak. Bagaimana reputasi layanan pinjol tersebut. Cek rekam jejak digitalnya.

Kenali Ciri Pinjol Ilegal

Gamal menyatakan masyarakat mesti mengenali ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak tertipu dan menyesal di kemudian hari, antara lain pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.

Selain itu, fee atau bunga yang ditawarkan pinjol ilegal sangat tinggi, bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman. Suku bunga dan denda yang dipatok pinjol ilegal juga sangat tinggi, bisa mencapai satu sampai empat persen per hari.

"Jangka waktu pelunasan sangat singkat dan tidak sesuai kesepakatan. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video, yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar," ujarnya.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pinjol Masih Meresahkan Masyarakat Usai Bunga Diturunkan, Benarkah?
Pinjol Masih Meresahkan Masyarakat Usai Bunga Diturunkan, Benarkah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan bunga.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Benarkah Pengguna Pinjol Bakal Meningkat Jelang Lebaran? Begini Penjelasan OJK
Benarkah Pengguna Pinjol Bakal Meningkat Jelang Lebaran? Begini Penjelasan OJK

Berdasarkan data historis dua tahun terakhir, memasuki bulan Ramadan tahun 2022 yaitu Maret 2022 tercatat penyaluran pinjaman naik signifikan.

Baca Selengkapnya
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya